Manokwari, TP – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Melaksanakan Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, bertempat di Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, Jumat (26/06/26).
Perlu diketahui Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 Pertimbangan Teknis Pertanahan atau disingkat (PTP) adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan.
Adapun Tujuannya diantaranya untuk memberikan pertimbangan teknis, menilai kesesuaian penggunaan tanah, mengidentifikasi status dan kondisi tanah, meminimalisir konflik pertanahan, dan menjadi acuan dalam penerbitan izin. [SDR-R3]




















