Opini WTP Harus Diiringi Penyelesaian Masalah Secara Tuntas
Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat mengundang Gubernur, Bupati, Sekretaris Daerah, serta kepala bidang keuangan dari seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Papua Barat. Pertemuan berlangsung di Auditorium BPK Papua Barat pada Selasa (30/6/2026) untuk membahas sekaligus mensosialisasikan mekanisme penyelesaian kerugian daerah yang melibatkan bendahara.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pembinaan lembaganya. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berfokus pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dalam penyelesaian setiap kasus kerugian yang terjadi.
“Kami ingin memastikan tata kelola keuangan tidak hanya mengejar predikat terbaik, tetapi juga menyelesaikan setiap permasalahan secara tuntas,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa tahun ini BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada delapan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, enam daerah berhasil meraih opini WTP, sedangkan dua lainnya masih perlu melakukan perbaikan. Ia berharap ke depannya seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat dapat mencapai standar yang sama.
Menurut Agus, keberhasilan memperoleh penilaian terbaik harus dibarengi dengan penyelesaian kerugian daerah. “Kami berharap tidak ada lagi kasus kerugian daerah yang disebabkan oleh bendahara dan belum diselesaikan,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Akhmad A. Hernady, sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan dan prosedur penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[SDR-R2]




















