Dua Kabupaten Sudah Nol Kasus, Pemprov Papua Barat Mencapai Rp73.492 Miliar
Manokwari, TP – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengungkapkan jumlah tunggakan kasus tuntutan ganti kerugian perbendaharaan di lingkungan Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2025 mencapai 116 kasus dengan total nilai sebesar Rp94,13 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Akhmad A. Hernady, dalam pertemuan dengan para kepala daerah se-Papua Barat di Auditorium BPK Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2026).
Secara rinci, Akhmad merinci bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki 42 kasus dengan nilai mencapai Rp73,492 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Kaimana tercatat 30 kasus senilai Rp9,928 miliar, Kabupaten Manokwari 24 kasus senilai Rp2,274 miliar, dan Kabupaten Fakfak 10 kasus senilai Rp6,114 miliar.
Kemudian, Kabupaten Teluk Wondama tercatat 7 kasus senilai Rp2,057 miliar, serta Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 3 kasus dengan nilai Rp272 juta. Sementara itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak dinyatakan sudah bersih dari tunggakan, atau tercatat nol kasus dan nol nilai kerugian.
Untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus tersebut, BPK telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2027 yang mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara. Aturan ini memuat langkah-langkah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi serta penetapan besaran kerugian.
Akhmad meminta setiap kepala daerah segera melaporkan kasus kerugian yang terjadi agar dapat dipantau dan ditindaklanjuti bersama. “Prosesnya tidak berhenti pada penetapan saja, tetapi harus sampai pada pemulihan dana atau pembayaran oleh pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi daerah yang telah aktif berkoordinasi dan mendorong seluruh pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menjadi beban keuangan daerah.[SDR-R2]




















