Manokwari, TP – Apabila tidak segera dilunasi, maka aparat penegak hukum (APH) akan membidik temuan kerugian keuangan daerah di Provinsi Papua Barat selama 2 dekade semenjak 2003-2023.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 sesuai tanggal yang ditetapkan.
Dari proses Panjang tersebut, akhirnya Pemprov Papua Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Ada sejumlah catatan rekomendasi dari BPK-RI dengan tenggang waktu 60 hari untuk segara diselesaikan. Dari pertemuan bersama BPK-RI, ada temuan kerugian negara yang dihitung sejak 2003-2023, terutama terkait dengan aset-aset,” ungkap Gubernur dalam rapat evaluasi di Rumah Negara, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, ada sejumlah gedung kantor dan rumah dinas yang dibiarkan terbengkalai, terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Semua ini termasuk dalam kerugian negara, uang negara sudah dikeluarkan, tetapi terbengkalai. Semua ini perlu kita inventarisir kembali, baik gedung, tanah dan aset-aset lain. Sesuai arahan dari BPK-RI, semua ini harus kita pertanggungjawabkan,” kata Mandacan.
Secara terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengatakan, ini sebagai bukti nyata dan komitmen (Pemprov) Papua Barat dalam perbaikan tata kelola keuangan pemda.
Dikatakan Saragih, pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejati Papua Barat, dalam waktu 60 hari, semua temuan kerugian negara sejak 2003-2023 akan dilimpahkan ke APH untuk diproses pidana.
“Temuan ini kurang lebih senilai Rp500 milliar lebih sejak tahun 2003-2023. Temuan ini akan kami serahkan ke APH. Dengan adanya PKS ini, pihak-pihak yang terlibat agar segera menyetor ke kas daerah dalam waktu 60 hari,” ujar Saragih kepada para wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Senin (29/6/2026).
Menurut Inspektur, kebijakan ini dilakukan Pemprov, sehingga pada Tahun Anggaran 2027, tidak ada lagi temuan mangkrak. “Kami berikan peringatan kepada siapa saja yang ada dalam temuan sejak 2003-2023 segera menyetorkan kembali ke kas daerah, karena ini sudah lewat waktu 60 hari dan ini sifatnya pidana,” tandas Inspektur.
Pada kesempatan itu, ia bersyukur kepada Tuhan dan juga Gubernur, DPR, dan Kejati Papua Barat yang sudah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, sehingga ke depan tata kelola di lingkungan Pemprov lebih good governance lagi. [FSM-R1]




















