Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat menggandeng BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk memetakan temuan kerugian daerah yang mencapai Rp500 miliar lebih, akumulasi dari Tahun Anggaran 2004-2023.
Inspektur Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengatakan, proses pemetaan dilakukan selama 10 hari sejak 1-10 Juli 2026 untuk menyisir aset dan menuntut pertanggungjawaban dari oknum pejabat yang masih hidup agar segera menyetorkan kembali uang negara.
Dijelaskannya, temuan kerugian negara senilai Rp500 miliar lebih ini merupakan rekomendasi BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 yang harus segera ditindaklanjuti.
“Saat ini, kami bersama BPK sedang petakan temuan ini selama 10 hari ke depan. Proses ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Saragih kepada para wartawan di Susweni, Manokwari, pekan lalu.
Ia menambahkan, dalam proses pemetaan temuan ini, pihaknya akan memutihkan oknum pejabat yang sudah meninggal dunia dan sebagainya. Jika orangnya masih hidup, tegas Saragih, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab menyetor kembali kerugian keuangan daerah.
“Artinya, kami memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar sadar diri, karena temuan ini sudah lewat 60 hari dan masuk ranah pidana,” ujar Inspektur.
Dirinya mengingatkan dan peringatan terhadap oknum yang merasa terlibat dan masih hidup untuk menyadari diri dan segera menyetorkan kembali kerugian negara.
“Temuan senilai Rp500 miliar lebih ini bukan saya yang sebutkan, tapi BPK yang merincikan dalam penyerahan LHP-LKPD tahun lalu, maka saya meresponnya bahwa ini sudah lewat dari 60 hari dan masuk ranah pidana,” tandas Saragih.
Menurut Inspektur, pihaknya tidak perlu lagi menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi jika APH, misalnya mengetahui orangnya masih hidup, maka segera konfirmasi ke pihaknya agar orang-orangnya tersebut segera diambil.
“Hal ini kami lakukan agar di Tahun Anggaran 2027, tidak lagi ada temuan-temuan yang mangkrak. Inilah komitmen Gubernur Papua Barat,” tandas Inspektur. [FSM-R1]




















