Bintuni, TP – Menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik ke-IV Tingkat Provinsi Papua Barat, Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal. Razia berlangsung Senin malam (6/7) pukul 20.00 WIT hingga Selasa dini hari (7/7) pukul 03.00 WIT, dipimpin langsung Ipda Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba beserta tim operasional.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Langowan menjelaskan operasi ini menyasar kios yang terindikasi masih menjual miras tanpa izin. Hal ini dilakukan guna mencegah gangguan keamanan yang kerap dipicu peredaran minuman beralkohol, sekaligus menjaga marwah acara keagamaan besar tersebut.
“Kami bertindak cepat menyita barang bukti. Langkah ini agar Pesparani berjalan khidmat, aman, dan lancar tanpa gangguan,” tegas Bonifasius.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Kios Itta Permatasari sebanyak 2 kaleng Beer Bintang Jumbo, 2 botol Beer Bintang, 1 botol Whiskey Robinson, 1 botol Vodka Dome, 1 botol Whiskey Dome, 1 botol Anggur Hijau. Sedangkan dari Kios Mega yang terletak di Jalan Raya Km. 4 sebanyak 1 botol Whiskey Dome, 2 kaleng Beer Bintang Jumbo.
Seluruh barang bukti disita, sementara pemilik kios diberikan teguran keras. Pihak kepolisian mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum lebih berat jika kedapatan kembali melanggar.
Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Iptu Ludfi Hakim Iha mengimbau masyarakat turut menjaga ketertiban dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan lewat layanan Call Center Polri 110. Operasi berakhir dengan aman dan lancar. [*CR25-R2]




















