Manokwari – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, mengajukan akreditasi paripurna untuk klinik kesehatan sebagai upaya meningkatkan standar mutu layanan kepada warga binaan, setelah fasilitas tersebut memperoleh izin operasional.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari Adhy Prasetyanto di Manokwari, Sabtu, mengatakan pengajuan akreditasi merupakan hal yang penting dalam mendukung pelayanan kesehatan secara maksimal, sekaligus memudahkan penerbitan surat rujukan ke rumah sakit.
“Supaya klinik bisa menjadi seperti fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bisa terbitkan surat rujukan ke rumah sakit, jika warga binaan butuh penanganan medis lanjutan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, operasional klinik kesehatan di Lapas Manokwari telah didukung oleh dua tenaga dokter umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tenaga keperawatan, dan nantinya akan ditambah dengan tenaga apoteker.
Klinik tersebut sudah direnovasi menjadi beberapa ruangan, seperti ruangan dokter, ruang pendaftaran, ruang tunggu, ruang tindakan, dan ruang pengambilan obat yang disesuaikan dengan kondisi lapas, sehingga pelayanan menjadi lebih nyaman.
“Seluruh pelayanan kesehatan bagi warga binaan melalui klinik, tidak dipungut biaya sepeserpun. Ini bentuk komitmen kami kepada warga binaan,” ujar Adhy.
Menurut dia pelayanan kesehatan dibuka setiap hari sesuai dengan jam operasional klinik mulai pukul 08.30 WIT hingga pukul 11.30 WIT. Namun, petugas
medis tetap disiagakan apabila terdapat warga binaan yang membutuhkan penanganan darurat.
Pihaknya juga menyediakan kamar isolasi bagi warga binaan baik itu tahanan maupun narapidana baru yang terindikasi penyakit menular, seperti tuberklosis (TBC), HIV/AIDs, dan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis.
“Setiap tahanan dan narapidana yang baru masuk, kami skrining. Kalau rekam medisnya masuk kategori darurat atau risiko tinggi, kami rekomendasikan kembali ke pihak penahan untuk diobati dulu,” katanya.
Selama ini, kata dia, mekanisme rujukan warga binaan dilakukan melalui tahapan diagnosa oleh dokter lapas kemudian berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.
Seluruh pembiayaan rumah sakit bagi warga binaan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak memiliki keluarga di wilayah Manokwari ketika dirujuk, akan menjadi dibebankan pada anggaran operasional lapas.
“Kalau kondisinya tengah malam harus dirujuk, saya ambil kebijakan untuk segera rujuk ke rumah sakit. Warga binaan yang sudah punya BPJS Kesehatan, petugas kami bantu urus administrasinya,” tutur Adhy.
Dirinya berharap seluruh tahapan akreditasi paripurna yang dilakukan oleh lembaga berwenang dapat berjalan lancar sesuai ekspektasi guna mendukung standar pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Manokwari.
“Prosesnya panjang, tapi kami optimis semua berjalan lancar. Sekarang tim sudah menyiapkan segala kebutuhan akreditasi,” kata Adhy. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Sambas/ANTARA]




















