Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, mulai menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepengurusan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Wilayah Papua Barat versi Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) yang diajukan Penggugat, Dr. Fitri Arniati Payapo, SS, M.Hum, Selasa, 14 Juli 2026.
Namun sidang perdana ini tidak dihadiri Tergugat I, Dr. Hj. Syifa Fauzia, M.Art selaku Ketua Umum BKMT Pusat dan Turut Tergugat dari Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Dalam perkara Nomor: 39/Pdt.G/2026/PN Mnk, Penggugat melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan PMH terhadap Tergugat, Dr. Hj. Syifa Fauzia, M.Art, Hj. Novi Utami Manaray, S.Hum, Hayati Mansur, Hj. Ramni Nento, dan Turut Tergugat, Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
Cuncun Hidayat selaku ketua tim kuasa hukum Penggugat, Dr. Fitri Arniati, mengakui, sidang pertama ini berjalan cukup lancar, dengan agenda pemeriksaan legalitas dari pihak Penggugat maupun para Tergugat secara formil.
“Dan, sudah dipastikan, gugatan secara formil akan berjalan dan dilanjutkan dengan proses mediasi. Untuk ketentuan waktu mediasi, satu minggu sejak sidang ini,” ungkap Cuncun Hidayat yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.
Untuk hakim mediator dalam perkara tersebut, jelas Cuncun Hidayat, belum ada penunjukkan dari majelis hakim, tetapi sebagai pihak Penggugat menegaskan soal ketidakhadiran prinsipal menjadi fokus dari tim kuasa hukum Penggugat.
“Prinsipal dalam hal ini, Tergugat I tidak hadir dalam kesempatan ini, maka kami berharap kepada majelis dan kuasa hukumnya untuk menghadirkan prinsipal, terutama Tergugat I, apa pun kondisinya. Andaikan tidak bisa hadir, harus menunjukkan bukti-bukti halangan ketidakhadirannya, termasuk kuasa dari pada
kuasa hukumnya, harus menggunakan surat kuasa yang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Cuncun Hidayat.
Disinggung apakah permasalahan ini bisa diselesaikan pada tahapan mediasi? Cuncun Hidayat berpandangan, sebagai tim kuasa hukum menilai mediasi adalah suatu proses atau mekanisme, tetapi tidak menjamin selesainya masalah ini apabila tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak.
“Penggugat itu memiliki dasar mengajukan gugatan, pasti ada kerugian, ada hak hukumnya yang dilanggar. Apabila itu tidak terpenuhi oleh Tergugat, bisa jadi mediasi itu akan gagal. Namun demikian, saya sebagai penasehat hukum dalam rangka penegakan hukum akan mendukung proses-proses mediasi,” tegas Cuncun Hidayat.
Ditambahkannya, dengan ketidakhadiran Tergugat I dan Turut Tergugat, Badan Kesbangpol, maka majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum para Tergugat, Patrix B. Tandirerung, SH mengatakan, dalam sidang perdana ini, masih ada 2 pihak yang belum hadir, yakni dari Badan Kesbangpol dan Tergugat I, yang sesungguhnya sudah diwakili tim kuasa hukum melalui surat kuasa.
“Kami tadi sudah dipertemukan untuk mendorong proses mediasi. Kami sangat terbuka terhadap proses mediasi. Masalah ini lebih cepat, itu lebih baik bagi organisasi,” ujar Tandirerung yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang di PN Manokwari, Selasa, 14 Juli 2026.
Tandirerung menjelaskan, penyelesaian masalah ini dalam artian terjadi islah atau rekonsiliasi. “Selesai dalam arti bahwa terjadi islah, terjadi rekonsiliasi. Misalnya proses ini akan berlanjut, itu kan ada konsekuensi yang harus diterima secara hukum,” kata Tandirerung.
Dirinya berharap masalah ini tidak dieskalasi atau tidak menarik lagi pihak-pihak lain yang tidak ada relevansinya. Selain itu, tambah Tandirerung, tidak ada lagi langkah-langkah yang justru akan mempertajam masalah.
“Kalau kita mau selesaikan melalui proses mediasi, kita sangat terbuka dan prinsipal kami juga sudah terbuka untuk itu, tetapi tidak berkompromi pada hal-hal yang menjadi substansi gugatan pihak Penggugat. Misalnya, kami mengakui bahwa Musyawarah Luar Biasa, tidak sah. Bukan itu yang kami negosiasikan,” kata Tandirerung.
Ditanya apakah majelis hakim sudah menentukan jadwal untuk agenda mediasi? Dijelaskan Tandirerung, majelis hakim sudah menentukan proses mediasi, yang mana majelis hakim berharap pada sidang berikutnya, para pihak bisa hadir di persidangan.
“Para pihak diharapkan hadir, dalam hal ini prinsipal, karena memang Perma (Peraturan Mahkamah Agung), para pihak harus hadir,” katanya.
Namun, lanjut Tandirerung, jika memang ada alasan yang cukup meyakinkan majelis atas ketidakhadiran prinsipal, itu dimungkinkan. Apalagi, kata dia, Pengurus Pusat BKMT sedang menyiapkan pelaksanaan Muktamar, sebagai proses pengambilan keputusan tertinggi suatu organisasi yang direncanakan pada September 2026.
“Pengurus Pusat BKMT sekarang konsentrasinya ke sana, tapi kami tetap akan menyampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau pun ada halangan, kami akan meminta surat resmi,” tandas Tandirerung. [TIM2-R1]




















