Manokwari, TP – KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Provinsi Papua Barat Daya menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejati Papua Barat terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari Upaya memperkuat pendampingan hukum terhadap penyelenggara pemilu, di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (14/7/2026).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari PKS antara KPU-RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selanjutnya dilakukan secara berjenjang.
Kajati Papua Barat, Basuki Sukardjono mengatakan, kerja sama yang dibangun bukan sekedar penandatanganan dokumen, harus menjadi dasar pelaksanaan
pendampingan hukum yang bisa dimanfaatkan secara optimal oleh KPU dalam menjalankan tugasnya.
Dijelaskan Sukardjono, kejaksaan memiliki sejumlah fungsi yang dapat dimanfaatkan KPU, diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lain sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin seluruh jajaran KPU dapat bekerja dengan fokus dan profesional karena ada pendampingan yang memberikan rasa aman, sekaligus kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas,” terang Sukardjono.
Dirinya berharap kolaborasi antara KPU dan kejaksaan diharapkan mampu mendukung terwujudnya pesta demokrasi yang damai, berintegritas, dan berkepastian hukum.
Sementara Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Francis E. Makabory mengatakan, PKS ini merupakan bentuk penguatan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara profesional.
Ditambahkan Ketua KPU, kerja sama ini bukan sekedar memenuhi aspek administrasi, tetapi komitmen Bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum lain bagi penyelenggara pemilu.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan saja, tetapi benar-benar dilakukan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan kedua belah pihak dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan demokrasi,” tandas Makabory. [SDR-R1*]



















