Manokwari, TP – BPS Kabupaten Manokwari memastikan seluruh aktivitas usaha masyarakat akan didata dalam Sensus Ekonomi (SE) 2026, mulai usaha berbasis digital, konten kreator, took daring (online shop) hingga sektor pertanian.
Kepala BPS Kabupaten Manokwari, Audhy Valentino mengatakan, cakupan SE 2026 lebih luas dibandingkan sensus 10 tahun lalu. Diungkapkannya, target BPS Manokwari mendata sekitar 63.000 unit gabungan usaha plus keluarga. Data ini bersumber dari pre-list dan beberapa instansi.
“Seluruh lapangan usaha didata kecuali instansi pemerintah yang memiliki mekanisme pendataan tersendiri, termasuk usaha berbasis digital, seperti konten kreator, online shop, penjual pulsa maupun jenis usaha baru lain yang menghasilkan aktivitas ekonomi,” jelas Audhy kepada para wartawan di kantornya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, masih banyak warga yang menganggap usaha berskala kecil atau usaha yang dijalankan dari rumah tidak perlu didata. Padahal, selama memenuhi konsep usaha yang digunakan BPS, kegiatan itu tetap menjadi bagian dari Sensus Ekonomi.
“Kadang masyarakat menganggap usahanya kecil, sehingga tidak perlu didata. Padahal, selama memenuhi konsep usaha dalam statistik, kegiatan tersebut tetap menjadi bagian dari Sensus Ekonomi,” katanya.
Menurutnya, selain usaha berbasis digital, sektor pertanian juga menjadi bagian dari pendataan. Namun tidak semua kegiatan pertanian dinilai dengan ketentuan yang sama, karena penilaiannya mengacu pada konsep statistik yang digunakan BPS.
Audhy menjelaskan, untuk tanaman pangan, seperti padi, jagung, keladi, dan komoditas sejenis, kegiatan budidayanya tetap dikategorikan sebagai usaha meski hasil panen tidak dijual dan hanya dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, untuk komoditas di luar tanaman pangan, seperti sayuran, perkebunan, maupun peternakan, hasil produksinya harus pernah dipasarkan atau dijual agar dikategorikan sebagai kegiatan usaha dalam Sensus Ekonomi.
“Kalau nanti hasil sensus menunjukkan jumlah usaha lebih besar dari perkiraan, masyarakat perlu memahami bahwa penilaiannya menggunakan konsep statistik yang berlaku secara nasional. Salah satunya karena tanaman pangan tetap dihitung sebagai usaha meskipun hasilnya tidak dijual,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hasil SE 2026 tidak hanya digunakan untuk mengetahui jumlah pelaku usaha, juga menjadi dasar pemerintah melihat perubahan struktur ekonomi masyarakat. Data tersebut akan dimanfaatkan dalam penyusunan berbagai kebijakan, termasuk program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, perkembangan dunia usaha saat ini jauh berbeda dibandingkan satu dekade lalu. Karena itu, SE 2026 diharapkan mampu memotret berbagai jenis usaha baru yang terus tumbuh di masyarakat.
“Selain memperbarui data usaha, sensus juga menghimpun data sosial ekonomi masyarakat, seperti kondisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, hingga karakteristik perumahan. Seluruh data yang dikumpulkan BPS digunakan untuk kepentingan statistik dan bukan untuk perpajakan,” tukasnya.
Audhy berharap masyarakat tidak ragu menerima petugas sensus dan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Karena, data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah menyusun berbagai kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Kami terbuka apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai konsep pendataan. Harapan kami, seluruh warga mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sehingga data yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan,” tandasnya. [SDR-R1]




















