Manokwari, TP –Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengadakan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis, 23 Juli 2026.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono mengatakan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pernikahan usia anak adalah tanggung jawab bersama.
“Kolaborasi harus melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, satuan pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga adat, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, hingga komunitas di tingkat kampung dan kelurahan,” kata Mugiyono, dalam sambutannya.
Dirinya mengajak seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, sekolah, lembaga adat dan keagamaan, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, hingga masyarakat kampung maupun kelurahan untuk memperkuat kolaborasi.
Ia berharap forum ini menghasilkan langkah nyata melalui penguatan pencegahan berbasis keluarga, peningkatan layanan perlindungan, mekanisme pelaporan yang mudah diakses serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia.
“Sinergi seluruh pihak dapat mewujudkan Kabupaten Manokwari yang aman, ramah bagi perempuan dan anak serta bebas dari kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Mugiyono.
Sementara Plt. Kepala DP3AKB Kabupaten Manokwari, Alberthina Porulery mengatakan, data layanan pengaduan menunjukkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih terjadi.
Namun, katanya, banyak korban belum berani melapor karena faktor budaya, ketergantungan ekonomi, stigma serta keterbatasan layanan. Dijelaskan Mugiyono, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pencegahan, penerimaan laporan, pendampingan, penegakan hukum hingga layanan kesehatan dan psikologi.
Untuk itu, kata dia, koordinasi, sinergi, dan komitmen bersama para pengambil kebijakan untuk menyusun rencana aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat mekanisme koordinasi pelaporan, penanganan, dan pendampingan korban secara terpadu.
“Keluaran kegiatan ini adalah rencana aksi sebagai wujud komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya. [SDR-R1]




















