Manokwari, TP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat berupaya mengoptimalkan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Untuk optimalisasi layanan bantuan hukum, maka Kanwil Kemenkum menghimpun saran dan masukan dari berbagai stakeholder terkait melalui focus group discussion (FGD) tentang optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis, 23 Juli 2026.
FGD ini juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pemberian akses keadilan bagi masyarakat, dengan melibatkan apparat penegak hukum (APH), Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Polda Papua Barat, Kejati Papua Barat, BPS Provinsi Papua Barat, OBH, Badan Pertimbangan Hukum Nasional (BPHN), dan lembaga teknis berkaitan.
Di samping itu, FGD ini juga menjadi wadah untuk memaparkan realisasi pelaksanaan bantuan hukum sepanjang 2026, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat kampung dan kelurahan agar pelayanan hukum bisa menjangkau masyarakat lebih luas.
“Kenapa FGD ini dilaksanakan, karena kami menerima dan menampung banyak keluhan tidak optimalnya bantuan hukum, sehingga FGD ini penting dilaksanakan bukan semata-mata untuk menjawab tantangan yang dihadapi organisasi bantuan hukum (OBH), tetapi bagaimana kami mendapat masukan dari APH, kepolisian, kejaksaan, advokat, bisa memberikan masukan, gagasan sehingga dapat bermanfaat,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkum Papua Barat, Sahata M. Situngkir.
Ia memastikan saran, masukan, dan gagasan yang disampaikan dalam FGD akan dijadikan rekomendasi dan diteruskan ke lembaga strategis hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk perumusan pembentukan peraturan pemerintah pelaksanaan KUHAP.
“Ini nanti akan digodok dan dirumuskan dalam penetapan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP. Jadi, tidak serta-merta bagaimana OBH bisa lebih optimal, tetapi nanti akan lebih besar lagi, sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu benar-benar optimal di semua lembaga teknis terkait,” katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan menyampaikan, bantuan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu sudah dijalankan kurang lebih 5 tahun.
Diungkapkannya, pada 2026, pelaksanaan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan oleh OBH yang sudah terakreditasi.
Saat ini, lanjutnya, jumlah OBH di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih terbatas, yakni 2 OBH di Papua Barat dan 4 OBH di Papua Barat Daya.
Selain jumlah yang masih terbatas, penyebaran OBH juga belum merata, sehingga masih banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil yang kesulitan mengakses layanan bantuan hukum.
“Jumlah OBH masih terbatas, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum. Karena itu, perlu diberikan pembekalan kepada masyarakat sebagai salah satu solusi, sekaligus mendorong pembentukan Posbakum untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Selain itu, melalui FGD ini, diharapkan lahir sejumlah rekomendasi strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, meningkatkan pemerataan keberadaan OBH serta memperkuat pembentukan Posbakum di tingkat kampung dan kelurahan, sehingga masyarakat tidak mampu dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan merata. [SDR-R1]




















