Manokwari, TP – Pemerintah Pusat menaikkan anggaran untuk program bantuan hukum bagi Masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia. bantuan hukum itu disediakan melalui Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum).
Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Badan Kementerian Hukum (Badan Kemenkum), R.S. Habibi mengatakan, pada 2026, pemerintah menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebesar Rp57 miliar.
Anggaran pada program ini meningkat untuk 2027 yang mencapai Rp80 miliar. “Dan, ini sudah dibahas Bersama Komisi 13 DPR-RI,” ungkap Habibi dalam focus group discussion (FGD) tentang optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat secara Zoom, Kamis (23/7/2026).
Ia merincikan, program itu untuk membiayai jasa bagi organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Selain itu, lanjut Habibi, pihaknya juga sedang mengusulkan ada anggaran khusus untuk Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sampai ke kampung, tetapi belum untuk di seluruh Indonesia.
Menurutnya, usulan anggaran khusus untuk paralegal Posbakum baru untuk 9.000 lebih desa dan kelurahan, sudah disetujui anggarannya sekitar Rp200 miliar lebih.
Lanjut Habibi, tentu paralegal Posbakum yang akan menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah paralegal yang sudah tersertifikasi.
“Komisi 13 DPR-RI sudah menyambut baik hal tersebut dan sedang dibahas untuk pos anggarannya, anggarannya besar, sekitar Rp200 miliar sekian,” katanya.
Habibi menambahkan, untuk teknis pelaksanaan dan penyaluran pembiayaan masih dibahas dengan Bapenas, apakah ini nanti sistem reumbers (ganti pembiayaan) atau sistem gaji bagi paralegal.
“Yang jelas ini kabar baik, tapi kami tetap butuh masukan dari teman-teman untuk program ini,” tandas Habibi. [SDR-R1]




















