Manokwari, TP – Pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat, harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus memberi kepastian hukum untuk mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.
Ini diutarakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat pada 2026 di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat asli Papua, tanah bukan sekedar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.
Untuk itu, lanjutnya, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat, memerlukan pendekatan khusus dengan menghormati hak ulayat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.
Gubernur pun menyoroti banyak persoalan pertanahan di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya dilepaskan pemilik hak ulayat terhadap pemerintah maupun pihak lain untuk kepentingan pembangunan.
Para tokoh adat terdahulu, jelas Mandacan, sudah memberikan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah melalui mekanisme adat yang diakui bersama.
Namun sayangnya, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, muncul pihak-pihak lain yang mengajukan klaim, sehingga menimbulkan sengketa.
“Kita sudah bayar, kemudian muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya, pemerintah harus membayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Mandacan yang juga Kepala Suku Besar Arfak ini.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat agar setiap bidang tanah yang sudah bersertifikat juga memiliki bukti pelepasan adat yang jelas.
Menurutnya, pengakuan adat harus berjalan beriringan dengan pengakuan negara agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Mandacan meminta semua pihak mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum dengan tetap mengutamakan musyawarah bersama pemilik hak ulayat.
“Pelaksanaan refoma agraria ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses,” katanya.
Ia menerangkan, penataan aset dilakukan melalui pemberian kepastian hak atas tanah berupa sertifikat, sedangkan penataan akses diwujudkan melalui dukungan infrastruktur, akses permodalan, teknologi, pasar, dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
Gubernur berharap rapat ini menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan, sekaligus merumuskan solusi yang terukur agar reforma agraria mendukung percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang mewujudkan Papua Barat aman, maju, mandiri, dan sejahtera. [FSM-R1*]




















