]Manokwari, TP – Menyambut peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4.1/1344/2026 tentang kesiapan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam menyambut HUT RI ke-81.
Aturan yang ditetapkan pada Jumat (31/7) ini ditujukan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pihak swasta, serta seluruh elemen masyarakat di wilayah provinsi Papua Barat.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan enam poin utama yang harus dipatuhi. Pertama, menjaga keamanan, kerukunan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan masing-masing. Kedua, mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul dan spanduk di lingkungan kantor, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum sepanjang bulan Agustus 2026.
Ketiga, menyelenggarakan kegiatan positif yang menumbuhkan semangat nasionalisme, persatuan, gotong royong, pelestarian budaya, serta kepedulian sosial secara efektif dan efisien. Keempat, melaksanakan Upacara Detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026 sesuai pedoman dan aturan keprotokolan.
Kelima, menjamin kelancaran layanan publik, arus lalu lintas, pasokan listrik, serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak bagi masyarakat. Keenam, menghentikan sementara penjualan minuman keras mulai empat hari sebelum hingga tiga hari setelah peringatan kemerdekaan, sekaligus membatasi jam operasional tempat hiburan malam guna mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan.
Pemerintah provinsi berharap seluruh pihak bersinergi dan berpartisipasi aktif menciptakan suasana perayaan yang aman, damai, dan khidmat di seluruh pelosok Papua Barat. [FSM-R2]




















