Sorong, TP – Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial FAK (24) yang diduga menjadi kurir narkotika membawa ganja seberat 5.455 gram atau sekitar 5,4 kilogram. Penangkapan dilakukan di atas KM Dobonsolo saat kapal merapat di Pelabuhan Sorong, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.25 WIT.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima Minggu (26/7) terkait pergerakan tersangka dari Jayapura menuju Sorong membawa barang terlarang. Tim segera melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka saat kapal tiba.
Saat digeledah di hadapan saksi karyawan PT Pelni, di dalam koper berwarna merah marun milik tersangka ditemukan 141 bungkus plastik berisi ganja yang telah dibungkus lakban cokelat. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit telepon genggam, 14 gulung lakban, serta sejumlah plastik pembungkus. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengantar barang kepada seseorang yang menunggu di pelabuhan, namun pihak yang dituju tidak ditemukan saat petugas melakukan pengejaran.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya. Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.[CR24-R2*]




















