Manokwari, TP – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di lokasi operasional PT SDIC Papua Cement Indonesia melakukan pemalangan dan menutup aliran pipa air yang menuju area produksi. Aksi ini dilakukan karena belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi lahan dan air permukaan yang dituntut senilai Rp50 miliar, sehingga aktivitas perusahaan terhenti.
Merespons hal tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan perusahaan, serta masyarakat adat di Mansinam Beach, Jumat (31/7/2026). Gubernur menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat maupun keluarga Mansim untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Hari ini kita bentuk tim, pekan depan kita bertemu kembali untuk mendengar laporan hasil kerjanya. Dalam waktu satu minggu harus ada kepastian bagi masyarakat,” tegas Gubernur.
Terkait besaran tuntutan, Gubernur menjelaskan jika nilainya relatif kecil mungkin bisa diselesaikan segera, namun untuk nilai besar harus diproses melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan anggaran dalam APBD. Ia juga meminta masyarakat untuk sementara membuka kembali akses yang dipasang palang, mengingat perusahaan termasuk objek vital negara.
“Kami berharap tidak terjadi hal yang tidak diinginkan antara aparat keamanan dan masyarakat adat. Mari kita selesaikan secara musyawarah dan mufakat,” pesan Gubernur. [FSM-R2]




















