Manokwari, TP – Masalah pemanfaatan air permukaan di wilayah Maruni, Distrik Manokwari Selatan oleh PT SDIC Semen Maruni masih menjadi perhatian masyarakat adat pemilik hak ulayat yang menuntut ganti rugi atas penggunaan sumber daya tersebut. Guna mencari jalan keluar, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar pertemuan lintas sektor bersama pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat adat di Mansinam Beach, Jumat (31/7/2026).
Mewakili Bupati Manokwari Hermus Indou, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Manokwari Irma Mudmaina menegaskan pemkab menghargai hak-hak masyarakat yang diatur undang-undang, namun di sisi lain juga menjamin keberlangsungan investasi yang sah demi kepentingan pembangunan, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemalangan bukan solusi jangka panjang dan justru mengganggu proses produksi. Masalah ini harus diselesaikan lewat dialog bersama seluruh pemangku kepentingan: masyarakat adat, dewan adat, perusahaan, dan pemerintah,” ujar Irma.
Pemkab mendorong setiap tuntutan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan. Pemerintah daerah siap menjadi fasilitator dan mediator untuk meraih kesepakatan adil. Jika diperlukan, pihak independen dapat dilibatkan dalam menetapkan nilai kompensasi dan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Pertemuan ini juga menyepakati perlunya tim terpadu yang beranggotakan pemprov, pemkab, perusahaan, serta masyarakat dan dewan adat. Langkah verifikasi pemilik hak ulayat, penyusunan kesepakatan pemanfaatan air, serta tata cara penyelesaian perselisihan juga akan disiapkan. Seluruh pihak diminta menahan diri agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan maupun keamanan dan ketertiban masyarakat. [SDR-R2]




















