Manokwari, TP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 26 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Ia merincikan, dari total 26 raperdasi dan raperdasus tersebut, 11 raperdasi dan raperdasus sudah melewati tahapan pra-fasilitasi Bersama Kementerian/lembaga terkait dan siap masuk tahapan rapat paripurna TK I.
“Dari 11 raperdasi dan raperdasus yang masuk tahap prioritas tahap I, delapan raperda inisiatif DPR Papua Barat, sedangkan tiga raperda usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat,” ungkap Ngabalin kepada Tabura Pos di Manokwari, belum lama ini.
Diutarakannya, ke-15 raperdasi dan raperdasus lainnya, 9 raperda diantaranya masuk prioritas tahap II dan sedang memasuki tahapan penyusunan oleh tim ahli dan ada yang sudah memasuki tahap finalisasi oleh tim ahli DPR Papua Barat.
Lanjutnya, 3 raperdasi lainnya masuk dalam raperdasi prioritas tahap III yang belum diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) ke DPR Papua Barat untuk dibahas.
“Ada tiga raperdasi lain yang merupakan inisiatif atau usulan Pemprov Papua Barat. Satu raperdasi sudah diparipurnakan oleh DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat, sedangkan dua raperdasi lain belum diajukan dan masuk dalam daftar raperdasi kumulatif terbuka,” kata Ngabalin. [FSM-R1]




















