Manokwari, TP – Tergugat 1, Yayasan Victory Sorong dan Tergugat 2, Universitas Victory Sorong mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Upaya kasasi diajukan kuasa hukum Tergugat 1 dan 2, Simon M. Soren, SH, MH atas putusan majelis hakim PHI yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Eka Vigrio Tanggo, SH dan Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.AP, MH atas gugatan Penggugat, Agustina Rambulangi, Nicodemus J. Pakaila, dan Friscia I. Pakaila.
Dalam amar putusan, majelis hakim dalam eksepsinya menyatakan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruh. Dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan hubungan kerja antara almarhum, Berti Pakaila dengan para Tergugat, putus dan berakhir sejak tanggal 23 Agustus 2024, karena meninggal dunia,” sebut majelis hakim PHI, dalam putusannya, Rabu, 29 Juli 2026.
Selanjutnya, menghukum Tergugat I membayar: uang pesangon almarhum, Berti Pakaila kepada Penggugat sebesar Rp92.808.270 dan uang penghargaan masa kerja almarhum, Berti Pakaila kepada Penggugat sebesar Rp51.560.150.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp447.000 kepada negara dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” tambah majelis hakim PHI.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim ad hoc PHI, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.AP, MH, mengakui bahwa pihak Tergugat telah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PHI pada PN Manokwari.
“Kalau gugatan terhadap Universitas Victory, majelis hakim sudah putus, tetapi pihak Tergugat mengajukan kasasi atas putusan tersebut,” kata Talpatty yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, terkait dengan gugatan seperti ini, terkadang masih banyak masyarakat yang tidak memahami tentang hak-hak dari seorang guru swasta atau dosen yang mengabdikan dirinya di perguruan tinggi swasta.
“Walaupun dia adalah seorang dosen yang mengabdikan diri dengan keikhlasan, tetapi hak-haknya harus diperhatikan, karena sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Talpatty.
Ditambahkan Humas PN, jangan hanya karena dia seorang guru atau dosen swasta, kemudian setelah meninggal dunia hanya diberikan uang kedukaan saja.
“Tidak boleh, harus juga diberikan hak dia sebagai seorang yang telah mengabdikan dirinya demi kehidupan rumah tangganya atau istri maupun anak-anak sebagai ahli waris yang ditinggalkan,” jelas Talpatty.
Humas PN menambahkan, dalam perkara PHI tak dikenal adanya upaya hukum banding, tetapi upaya hukum terakhir adalah kasasi ke MA.
Sebelumnya, para Penggugat selaku ahli waris dari almarhum, Berti Pakaila melalui kuasa hukumnya, Harun Barangan, SH, memohon majelis hakim PHI mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hubungan kerja antara almarhum, Berti Pakaila dan para Tergugat, putus demi hukum sejak 23 Agustus 2024, karena meninggal dunia. Kemudian, menghukum para Tergugat untuk membayar hak-hak normatif kepada Penggugat dengan rincian:
Pertama, uang pesangon sebesar ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yakni 2 x 9 x Rp5.145.713, dengan total Rp92.622.834.
Kedua, uang penghargaan masa kerja sebesar ketentuan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, yakni 1 x 10 x Rp5.145.713, dengan total Rp 51.457.130, sehingga total keseluruhan sebesar Rp92.808.270 ditambah Rp51.560.150 = Rp144.368.420.
Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta-merta meskipun ada upaya hukum, baik kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta subsidair, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [TIM2-R1]




















