Manokwari, TP – Kuasa hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway meminta penyidik mendalami secara serius dugaan ketidaksesuaian keterangan saksi yang muncul dalam pra-rekonstruksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kematian korban, Selasa (11/8/2026).
Salah satu kuasa hukum keluarga, Yohanes Akwan, menyampaikan hal tersebut dalam rilis yang diterima Tabura Pos, Rabu (12/8/2026). Dalam pra-rekonstruksi yang menghadirkan dua saksi kunci berinisial DT dan PP, ditemukan sejumlah keterangan yang perlu dikonfrontasikan dengan fakta di lapangan.
Salah satu ketidaksesuaian berkaitan dengan waktu kedatangan dan pelaporan hilangnya korban. Pada adegan ke-4, saksi penjaga pintu masuk air terjun menerangkan kedua saksi datang melaporkan Yanto hilang saat hari sudah agak malam. Namun pada adegan ke-7, keterangan menyebutkan mereka datang sekitar pukul 20.00 WIT.
“Perbedaan waktu ini perlu dijelaskan secara terang. Dalam rekonstruksi, kesesuaian keterangan, waktu, pergerakan, dan kondisi faktual di TKP adalah bagian penting untuk menguji kebenaran peristiwa,” tegas Akwan.
Poin yang lebih mendasar, kedua saksi menerangkan korban tergelincir dan hanyut, namun tidak dapat menunjukkan titik pasti korban jatuh. Padahal jarak posisi saksi ke lokasi tersebut disebut hanya sekitar empat meter.
“Jika saksi tidak melihat titik jatuhnya padahal jaraknya sangat dekat, keterangan itu harus diuji secara ilmiah melalui rekonstruksi jarak, posisi tubuh, medan, dan kondisi arus air,” tandasnya.
Akwan juga menyoroti perbedaan ketinggian sekitar delapan meter antara lokasi yang disebut sebagai titik jatuh dengan lokasi ditemukannya korban.
“Apakah secara geografis, topografis, dan berdasarkan arus air hal itu memungkinkan? Ini harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Jangan berhenti pada kesimpulan tergelincir lalu hanyut. Harus dijelaskan rangkaian pergerakannya secara lengkap,” pungkas Akwan. [*FSM-R2]




















