Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menghadiri undangan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta belum lama ini. Hal itu dibenarkan Inspektur Mansel, Hariadhi, kepada wartawan usai Apel Gabungan OPD di Halaman Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Senin (10/8/2026).
Hariadhi menjelaskan undangan tersebut berkaitan dengan pelaporan Program Strategis Nasional (ProSN) yang dipantau langsung oleh Bappenas dan Itjend Kemendagri melalui aplikasi eMonev ProSN. Program ini mencakup bidang prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, hingga pertumbuhan ekonomi.
“Sebelumnya sempat kecolongan karena kelalaian menginput dokumen ke sistem yang dikontrol langsung Bappenas dan direviu Inspektorat Jenderal,” ungkap Hariadhi. Proses pelaporan melibatkan pengisian indikator kinerja dan pengunggahan data dukung yang menjadi tanggung jawab utama Sekretaris Daerah guna mewujudkan pemantauan pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Mansel diberi waktu hingga 15 Agustus 2026 untuk memperbarui seluruh dokumen. Hingga saat ini progres pelaporan telah mencapai 90 persen, yang tersisa hanya dokumen Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dokumen KDMP belum dapat diinput karena pengawasan dan dokumen pendukungnya melekat pada Institusi TNI Angkatan Darat, bukan menjadi kewenangan langsung Pemkab Mansel.
Hariadhi berharap seluruh Pimpinan OPD lebih tegas menertibkan ASN agar mematuhi aturan program ProSN sehingga target pelaporan mencapai 100 persen. Hal itu penting agar penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus tidak terhambat. [BOM-R2]




















