Bintuni, TP – Seksi Hukum (Sikum) Polres Teluk Bintuni menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polsek Babo, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT di Mapolsek Babo tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum agar setiap anggota melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Iptu Ludfi Hakim Iha, S.H., menyampaikan kegiatan ini penting agar seluruh personel memahami aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kegiatan dihadiri Kapolsek Babo Iptu Asran Manan, Kepala Seksi Hukum Polres Teluk Bintuni Ipda Yohanes Sibui, S.H., Ps., serta Kasubsibankum Sikum Polres Teluk Bintuni Aiptu Barry G. Lawalata, S.H., dan diikuti sekitar sepuluh personel Polsek Babo.
Kapolsek Babo Iptu Asran Manan dalam sambutannya menekankan penyuluhan hukum menjadi sarana memperbarui wawasan personel terhadap dinamika peraturan yang berkaitan langsung dengan tugas kepolisian.
“Pemahaman hukum yang baik diharapkan menjadi pedoman setiap anggota agar bertindak secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasi Hukum Polres Teluk Bintuni IPDA Yohanes Sibui menyampaikan materi mencakup KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, KUHAP UU No. 20 Tahun 2025, serta UU No. 5 Tahun 2026. Ia menekankan setiap tindakan kepolisian harus berpedoman hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.
“Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi agar tidak terjadi kesalahan bertindak akibat kurang paham terhadap aturan terbaru,” tegasnya.
Sesi dilanjutkan diskusi dan tanya jawab seputar persoalan teknis penegakan hukum di lapangan. Melalui kegiatan ini, Sikum Polres Teluk Bintuni berharap personel semakin memahami batas kewenangan dan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai hukum yang berlaku.[*CR25-R2]




















