• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH PEGAF

KPU Pegaf Jelaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Bupati yang Kosong

AdminTabura by AdminTabura
14/08/2026
in PEGAF
0
KPU Pegaf Jelaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Bupati yang Kosong

Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi. Foto:TP/DOK

0
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Meninggalnya Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Andy Salabai, meninggalkan kekosongan jabatan Wakil Bupati yang perlu segera diisi agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai visi dan misi yang diusung hingga tahun 2030.

Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Yosak Saroi, menjelaskan pengisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati merupakan kewenangan Bupati Pegaf bersama gabungan partai politik pengusung calon.

“KPU hanya mengingatkan dan mengomunikasikan bahwa pengisian ini telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” kata Yosak kepada wartawan di Manokwari, Kamis (13/8/2026) malam.

Pasal 176 ayat (1) menyebutkan, apabila Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, pengisian dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Pada ayat (2) diatur bahwa partai pengusung mengajukan dua nama calon kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna. Sedangkan ayat (4) menetapkan pengisian dilakukan jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.

Masa jabatan Almarhum Andy Salabai baru berjalan satu tahun lima bulan, sehingga sisa masa jabatannya masih tersisa tiga tahun. Hal ini memenuhi syarat pengisian PAW. Sebanyak sepuluh partai politik pengusung diharapkan berkoordinasi secara berjenjang dari DPC hingga DPP untuk menerbitkan rekomendasi, lalu diserahkan kepada Bupati Pegaf.

“Selanjutnya Bupati menindaklanjuti kepada DPRK Pegaf untuk dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Hasil penetapan kemudian diajukan oleh Bupati dan DPRK kepada Mendagri melalui Gubernur Papua Barat,” jelas Yosak.

Ketua KPU mengaku telah menjelaskan aturan dan mekanisme tersebut kepada keluarga almarhum serta partai politik pengusung. “KPU juga telah melaporkan dan berkomunikasi dengan Bupati serta beberapa partai politik. Proses selanjutnya tinggal ditindaklanjuti oleh Bupati bersama partai pengusung sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.

Yosak yang juga tokoh pemuda Pegaf mengimbau seluruh masyarakat dari sepuluh distrik dan 166 kampung untuk tetap bersabar, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mendoakan agar seluruh proses berjalan lancar, aman, dan damai hingga pelantikan yang diharapkan dapat terlaksana pada bulan September mendatang.

Perlu diketahui, pasangan Dominggus Saiba dan Andy Salabai pada Pilkada 2024 diusung dan didukung oleh sepuluh partai politik: PAN, Perindo, Demokrat, Hanura, PSI, NasDem, Gerindra, PKB, PPP, dan Partai Ummat. [SDR-R2]

Previous Post

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Next Post

Renungan Malam HUT ke-81 RI, KNPI Papua Barat Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

Next Post
Renungan Malam HUT ke-81 RI, KNPI Papua Barat Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

Renungan Malam HUT ke-81 RI, KNPI Papua Barat Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!