Manokwari, TP — Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Kasus Sengketa Pertanahan.
Rapat ini dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rizky Wahyudi, di ruang rapat Kanwil BPN Papua Barat, Rabu (19/8/2026).
Rapat ini membahas kasus-kasus konflik pertanahan yang menjadi target operasi tahun 2026, yang lokasinya berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari.
Pelaksanaan rapat ini sesuai dengan tahapan penanganan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Hasil rapat selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk percepatan penyelesaian kasus.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang PPS Kanwil BPN Papua Barat, Rizky Wahyudi, S.H., M.A.P., C.Med., CRPP beserta jajaran; Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak Atas Tanah, Doddy Irawan Natakusuma, S.H. beserta staf, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang diwakili Boby Khairi, S.P.; serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang diwakili Richard Warikar, A.P. [*SDR-R2]










