Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui kuasa hukumnya, Demianus Waney, SH, MH & partner melayangkan gugatan perlawanan dan pembatalan putusan akta perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam perkara Nomor: 78/Pdt.Bth/2026/PN Son yang terdaftar Rabu, 5 Agustus 2026, Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tergugat, Rico Sia dan Max Mahare, SH, demikian disitat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong. Perkara tersebut telah bergulir sejak 7 tahun silam, tepatnya pada 2019 hingga 2026 ini.
Petitumnya, dalam provisi, memohon agar majelis hakim memerintahkan penangguhan atau penundaan pelaksanaan eksekusi berupa pembayaran uang yang merupakan aset kekayaan daerah Provinsi Papua Barat berdasarkan akta putusan Akta Perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
Pada pokok perkaranya, Penggugat memohon agar majelis hakim, pertama, menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dan pembatalan putusan Akta Perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 Pelawan/Penggugat oleh karena hukum untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa putusan Akta Perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 mengandung cacat demi hukum dan tidak dapat dieksekusi (non-executable).
Ketiga, menyatakan bahwa putusan Akta Perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 batal demi hukum. Keempat, mengeluarkan putusan konstitutif yang mengikat untuk membatalkan perjanjian dalam putusan Akta Perdamaian Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
Kelima, menghukum Terlawan I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan atau apabila majelis berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Seperti diketahui, dalam perkara Nomor: 69/Pdt.G/2019/PN Son yang didaftarkan pada Rabu, 7 Agustus 20219, Rico Sia melalui kuasa hukumnya, Janses E. Sihaloho, SH melayangkan gugatan terhadap Gubernur Provinsi Papua Barat.
Putusan tertanggal Rabu, 30 Oktober 2019 silam, gugatan berstatus perdamaian. Dengan demikian, majelis hakim PN Sorong, Vabiannes Stuart Wattimena, Willem Depondoye, Rays Hidayat, dengan panitera pengganti, Matelda Mandoa, memutuskan, mengadili: pertama, menghukum pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas.
Kedua, menghukum pihak Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.334.500.
Kala itu, Rico Sia dalam petitumnya memohon majelis hakim yang menangani perkara tersebut, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
Kerugian materiil, yakni penghasilan tetap Penggugat sebesar Rp4.000.000.000 per bulan selama 30 bulan, sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp4.000.000.000 x 30 bulan = Rp120.000.000.000.
Kewajiban Penggugat terhadap kredit modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp12.000.000.000 dan penyesuaian harga pekerjaan struktur jalan Ayamaru/Ayawasi-Kebar yang harusnya diterima oleh Penggugat melalui perusahaan milik Penggugat sebesar Rp20.000.000.000.
Selanjutnya, biaya jasa advokat pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Tergugat, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, tingkat banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, dan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebesar Rp5.000.000.000.
Kerugian immaterial, yakni memulihkan nama baik Penggugat sebagai politisi dan pengusaha bidang jasa konstruksi yang telah tercemar dan tidak lagi dipercaya pada bidang pekerjaan konstruksi, yang menurut Penggugat tidak ternilai dengan uang, namun bila dinilai dengan uang adalah layak dan beralasan secara hukum bila Penggugat meminta ganti rugi dengan sejumlah uang, yaitu: sebesar Rp200.000.000.000.
Kemudian, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau apabila majelis hakim pada Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [TIM2-R1]










