• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kedua Saksi Kunci Bukan Pemilik ‘Skenario’, Kematian YI Diduga Libatkan 2 Orang Lebih

AdminTabura by AdminTabura
20/08/2026
in POLHUKRIM
0
Kedua Saksi Kunci Bukan Pemilik ‘Skenario’, Kematian YI Diduga Libatkan 2 Orang Lebih

Tim hukum keluarga Yanto Idorway menggelar konferensi pers terkait hasil rekonstruksi dengan kontradiksi maupun pertanyaan serius, di kantor advokat, Yan C. Warinussy, Rabu (19/8/2026). TP/FSM

0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dugaan kejanggalan kasus kematian, Yanto Idorway (YI) kian memuncak usai tim hukum keluarga menyampaikan pernyataan resmi bahwa dugaan tempat kejadian perkara (TKP), sebenarnya berada di lokasi lain dan narasi yang dibangun kedua saksi kunci selama ini diduga kuat merupakan alibi belaka.

Hal ini diungkapkan juru bicara tim hukum keluarga YI, Yohanes Akwan, SH didampingi ketua tim, Yan C. Warinussy, SH dan anggota tim lain, berdasarkan analisa hasil investigasi dan rekonstruksi yang digelar bersama Polres Pegunungan Arfak maupun Sudbit Krimum, Inafis, dan Propam Polda Papua Barat, di Kampung Sisratang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegaf, Selasa (11/8/2026).

Akwan mengatakan, ada perbedaan keterangan antara 2 saksi kunci, Petra T. Pattipelohy dan Desti M. Thenu, khususnya tentang proses penyerahan handphone (hp) kepada YI sebelum penyeberangan.

Saksi, Desti menjelaskan bahwa hp diserahkan ketika mereka sudah berada di tengah kali, sedangkan saksi, Petra menyatakan hp diberikan sebelum menyeberang kali. Perbedaan ini penting, karena menyangkut posisi dan urutan peristiwa sebelum YI dinyatakan terjatuh.

Lanjutnya, ada titik atau TKP yang disebutkan kedua saksi, tetapi tidak dilakukan rekonstruksi dan pemeriksaan TKP, yakni kediaman YI di Sowi dan rumah kebun yang disebut saksi sebagai pos pantau.

Menurutnya, TKP di kediaman YI di Sowi dan TKP pos pantau tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi tim kuasa hukum, sedangkan kedua TKP ini disebutkan sendiri kedua saksi.

“Setiap titik dalam rangkaian perjalanan harus diperiksa secara objektif agar tidak ada bagian peristiwa yang terputus,” ujar Akwan dalam konferensi pers di kantor advokat, Yan Warinussy, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengukuran di TKP, lebar kali 15,20 meter dan kolam tempat YI dan saksi, Desti, dinyatakan jatuh memiliki ketinggian sekitar 80 cm, lalu lebar kolam 5 meter dengan kecepatan aliran airnya sekitar 0,3 meter per detik, tergolong relatif tenang atau lambat.

Dengan kecepatan aliran air yang tenang tersebut, maka pihaknya menyimpulkan, tidak mungkin orang jatuh, lalu hanyut dan hilang. Kemudian, jarak TKP spesifik menuju jenazah ditemukan sekitar 30 meter dengan ketinggian sekitar 8,70 meter atau 9 meter.

Menurutnya, dengan ketinggian sekitar 9 meter dari TK spesifik menuju lokasi ditemukan jenazah saat disandingkan dengan hasil visum, berdasarkan keterangan penyidik bahwa hanya luka memar, tentu sangat kontra, karena bagian kepala YI tidak rusak permanen.

“Dengan demikian, kita menyimpulkan bahwa TKP meninggalkan YI bukan di situ dan keterangan kedua saksi hanyalah sebuah alibi untuk menggiring penyidik mengikuti skenario yang sudah dibangun,” jelas Akwan.

Di samping itu, lanjut Akwan, pihaknya menduga kedua saksi kunci bukan pemilik skenario seperti yang mereka sampaikan, maka kematian YI diduga melibatkan lebih dari 2 orang.

“Kami bisa beradu bukti, kami, tim hukum dengan hasil visum dan autopsi. Jika ada perbedaan, maka ada kemungkinan dilakukan autopsi lanjutan, karena dari TKP spesifik ke trap kedua mempunyai ketinggian 9 meter menuju lokasi jenazah YI ditemukan dengan posisi berada di balik batu. Ini tidak masuk logika ketika kita mendengarkan keterangan dari kedua saksi kunci,” papar Akwan.

Ditambahkannya, rangkaian pencarian mandiri yang dilakukan kedua saksi, harus diperiksa lagi, karena kurang lebih 6 jam, apa yang diperbuat kedua saksi, yakni 3 jam dari pukul 13.30 WIT hingga pukul 16.30 WIT, dimana kedua saksi melakukan pencarian mandiri.

Lalu, hingga pukul 20.00 WIT, kedua saksi menemui Kepala Kampung, Septer Towansiba di rumahnya, untuk menginap tanpa memberitahukan kepada Kepala Kampung terkait hilangnya YI, tanpa menunjukkan kegelisahan, yang mana, kedua saksi hanya memanaskan tubuh di pinggir api. “Ini perlu ditelusuri kembali,” harapnya.

Bukan itu saja, sambung Akwan, perjalanan dari Manokwari perlu didalami, karena rangkaian peristiwa ini tidak boleh hanya dimulai dari lokasi air terjun Memti, Pegaf.

Sebab, katanya, kedua saksi menghubungi YI via telepon dari rumah tetangga, lalu menuju penginapan dapur MBG Otawa di Manokwari Selatan, sebelum perjalanan ke Pegaf.

Lanjutnya, keterangan saksi, Iren, yang berada di dapur MBG Otawa menyebutkan, Desti sebelumnya meminta izin menggunakan kamar untuk menginap Bersama temannya, karena akan berpergian ke Pegaf.

Saksi lainnya, Hasni sebagai pemilik penginapan Otawar, menjelaskan, korban YI dan saksi, Petra serta Desti, berada di penginapan pada 17 Juli 2026, dimana keesokan paginya, mereka berangkat ke Pegaf.

“Bagi kami, rangkaian ini penting untuk menjawab siapa yang merencanakan perjalanan, kapan perjalanan direncanakan, siapa yang berkomunikasi dengan siapa serta apa tujuan sebenarnya perjalanan tersebut,” jelas Akwan.

Dalam proses investigas dari tim hukum keluarga YI, sambung Akwan, CCTV di areal dapur MBG penginapan Otawar terhapus secara permanen 7 hari setelah kejadian hilangnya YI.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya bukti digital lain, termasuk data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat Lokasi serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan YI.

Akwan menilai, adanya kontradiksi, tidak secara otomatis membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi perlu diingat bahwa kontrakdisi ini tidak boleh diabaikan.

Untuk itu, pihaknya meminta penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan rangkaian keterangan saksi, bukti digital, hasil laboratorium, INAFS analisis TKP, dan rekonstruksi forensik maupun autopsi.

“Apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka penyidik harus berani mengembangkan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Tim hukum keluarga korban YI berkesimpulan bahwa penyidik sudah dapat menaikkan status kasus kematian YI dari penyelidikan menjadi penyidikan, karena terdapat bukti keterangan saksi, bukti petunjuk, hasil visum, hasil autopsi sesuai skema hukum acara pidana, sehingga kasus kematian YI dapat didalami dan menjawab pertanyaan publik, apakah ada tindakan perencanaan pembunuhan atau tidak?

“Tim pengacara pastinya akan berkomunikasi dengan kedua saksi agar mendapatkan pengampunan, apabila membantu mempermudah proses ini agar dapat terungkap. Tapi kalau tidak, maka pasal perencanaan pembunuhan akan menanti kedua saksi kunci,” tandas Akwan. [FSM-R1]

Previous Post

Gubernur Papua Barat ‘Gugat’ Rico Sia dan Max Mahare di Pengadilan Sorong

Next Post

Pembangunan Gedung Puskesmas Wosi Diperkirakan Empat Bulan

Next Post
Pembangunan Gedung Puskesmas Wosi Diperkirakan Empat Bulan

Pembangunan Gedung Puskesmas Wosi Diperkirakan Empat Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!