Manokwari, TP — Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari menggelar sosialisasi rencana pembangunan Alun-alun Rumah Kaki Seribu di Jalan Percetakan Negara, yang ditujukan kepada warga yang berdomisili di sekitar lokasi rencana pembangunan. Kegiatan berlangsung di Kantor Distrik Manokwari Barat, Rabu (26/8/2026).
Kepala Bidang Pertanahan DLHP Kabupaten Manokwari, Jean Rumainum, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pemerintah daerah serta proses pengadaan tanah yang akan dilaksanakan.
Alun-alun Rumah Kaki Seribu direncanakan dibangun di atas lahan seluas sekitar 5 hektar dengan mekanisme pengadaan langsung. Pada tahap pertama, area yang akan diinventarisasi mencakup ±20.525 meter persegi di kawasan eks Kantor Dinas Perhubungan. Di lokasi tersebut terdapat bidang tanah berstatus milik Pemkab Manokwari yang ditempati warga, maupun milik masyarakat secara perorangan.
Sekitar 60 keluarga diperkirakan terdampak, namun data ini belum final. Tim Pemkab bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan turun langsung melakukan pendataan mendalam.
Pemkab menjamin akan memberikan ganti keuntungan bagi bangunan maupun aset non-bangunan milik warga yang terdampak. Sementara bagi warga yang menempati aset milik Pemkab, akan diberikan santunan. Perhitungan kedua nilai tersebut akan dilakukan oleh tim independen KJPP, dan menjadi dasar alokasi anggaran pemerintah.
“Kami rencana Senin depan turun bersama tim KJPP untuk menginventarisasi data fisik dan non-fisik warga terdampak. Hasil kajian KJPP menjadi dasar penetapan nilai ganti keuntungan dan santunan, yang akan dianggarkan oleh Pemkab. Pemerintah tentu akan memberikan hak masyarakat secara adil,” tegas Jean.
Ia berharap edukasi ini dapat dipahami, diterima, dan didukung masyarakat, mengingat manfaat pembangunan alun-alun kota ini akan dirasakan secara langsung, baik dari segi sosial maupun ekonomi. [SDR-R2]










