Manokwari, TP — Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menyelenggarakan Media Meet Up Papua Barat 2026, di Asnton Niu Hotel Manokwari, Rabu (26/8/2026) sebagai upaya memperkuat sinergi dengan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis LPS dalam memperkuat edukasi literasi keuangan dan peran penjaminan simpanan bagi masyarakat di wilayah Papua Barat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen menerangkan, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis yang akan dimulai tahun 2028.
Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran insan media di Papua Barat pada LPS Media Meet Up perdana di Manokwari, dan berharap dapat menjadi mitra strategis LPS dalam menyebarluaskan informasi dan membangun pemahaman publik mengenai LPS serta literasi keuangan.
“Di tengah derasnya arus informasi, jurnalisme yang berkualitas sangat penting, khususnya dalam isu perbankan, karena kepercayaan publik merupakan fondasi stabilitas sistem keuangan. Melalui pemberitaan yang akurat, edukatif, berimbang, dan mudah dipahami, rekan-rekan media dapat turut membantu meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap industri perbankan,” ujar Fuad.
Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, Yuke Fatihaturrahmah dalam paparan materinya mengatakan cakupan penjamin simpanan di Papua Barat melampaui nasional. Hingga 31 Juli 2026 sebanyak 2,10 juta rekening atau 99,97% rekening nasabah bank di Papua Barat dijamin penuh oleh LPS, lebih tinggi dibandingkan cakupan nasional sebesar 99,95%.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau syarat 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak lebih besar dari Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah bukan merupakan pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank,” jelas Yuke.
Media Meet Up dilengkapi dengan sharing session bertajuk membangun UMKM dengan keberanian, ketertiban keuangan, dan digitalisasi dengan narasumber Ibu Umroh, pengurus organisasi Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Manokwari sekaligus pelaku UMKM melalui usaha Rumah Sprei Manokwari.
Umroh membagikan pengalaman dalam membangun usaha, mulai dari keberanian memulai, mengelola keuangan secara tertib, hingga memanfaatkan kanal digital untuk memperluas pasar, dengan menekankan pentingnya pencatatan pemasukan dan pengeluaran, pemisahan keuangan usaha dan pribadi, serta evaluasi keuntungan secara rutin.
“Usaha yang bagus bukan hanya yang ramai pembeli, tetapi yang pemiliknya tahu persis berapa untung dan ruginya setiap bulan, sehingga harus disiplin melakukan pencatatan keuangan,” bebernya.
Melalui sinergi dengan insan media, LPS berharap informasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Meningkatnya pemahaman publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan. [SDR-R2]










