• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Kasus Video Asusila Oknum ASN Papua Barat Mengendap, YLBH Sisar Matiti Desak Transparansi Inspektorat

AdminTabura by AdminTabura
30/08/2026
in PAPUA BARAT
0
Kasus Video Asusila Oknum ASN Papua Barat Mengendap, YLBH Sisar Matiti Desak Transparansi Inspektorat

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan mempertanyakan perkembangan dugaan pelanggaran asusila melalui rekaman video yang beredar luas di masyarakat dengan melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat diakhir tahun 2025, silam.

Dikatakan Akwan, dugaan kasus asusila melalui video ini mendapatkan respon yang serius dari Gubernur Papua Barat, Sekda Papua Barat. Bahkan, atensi itu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Papua Barat.

Inspektur, lanjut Akwan, dalam pertanyaannya berkomitmen menindaklanjuti dugaan video asusila itu dengan melakukan pemeriksaan oknum ASN terkait hingga pelaksanaan sidang kode etik.

“Tapi sampai saat ini, kita tidak tahu perkembangan dugaan kasus asusila ini seperti apa. Apakah kedua oknum, baik ASN maupun tenaga kontrak ini sudah ditindak? Kalau sudah ditindak, apa sanksi kode etik yang diberikan,” kata Akwan kepada wartawan di Wosi, Taman Ria, Sabtu (29/8/2026).

Akwan menilai, hal ini penting demi menjaga citra dan wibawah pemerintah, karena yang diinginkan masyarakat terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah konsisten dan penindakkan kedisiplinan terhadap oknum ASN yang “Nakal” bukan sekedar mencari popularitas semata.

Sekali lagi, berkaitan dengan kasus ini, langkah apa yang sudah dilakukan dan hasilnya seperti apa ini harus dibuka, agar publik Papua Barat tahu bahwa Inspektorat serius. Kalau tidak publik pastinya berkesimpulan Inspektorat tidak serius menangani laporan masyarakat berkaitan dengan kode etik dari ASN.

“Kasus ini awalnya sudah disampaikan secara luas di media, maka Inspektorat harus kembali menyampaikan secara terbuka bahwa, ini hasil yang sudah ditindaklanjuti, agar publik tahu dan ada efek jerah bagi oknum ASN lainnya yang mencoba melanggaran kode etik ASN,” tandas Akwan.

Sebelumnya, sesuai catatan Tabura Pos, Selasa (17/3/2026), Wakil Ketua Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengatakan, sudah ada perintah gubernur kepada pihaknya untuk segera melakukan sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran rekaman video asusila tersebut.

“Sudah ada perintah gubernur untuk kami segera sidangkan dugaan pelanggaran rekaman video asusila ini. Mungkin usai libur lebaran ini, kami akan segera sidangkan,” singkat Saragih.

Sementara itu, Ketua Majelis Kode Etik ASN Pemprov Papua Barat, Ali Baham Temongmere membenarkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan saksi, selanjutnya dugaan pelanggaran ini akan segera disidangkan.

“Kami tinggal susun jadwal untuk sidang majelis kode etik terkait dugaan pelanggaran tersebut,” terang Temongmere kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (17/3/2026).

Dikatakan Temongmere pihaknya akan melihat sejauh mana, dugaan keterlibatan oknum ASN dan tenaga kontrak dalam rekaman video asusila tersebut.

“Kita akan mendalaminya siapa oknum yang paling pokok dalam kasua video asusila ini atau siapa yang dirugikan,” tandas Temongmere.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini, Majelis Kode  Etik telah menyidangkan kasus ini. Namun sampai sekarang belum diketahui lanjutan hingga amar putusan sidang tersebut.  [FSM-R2]

Previous Post

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Next Post

Sambut HUT Ke-81, PMI Papua Barat Tanam 250 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Amban

Next Post
Sambut HUT Ke-81, PMI Papua Barat Tanam 250 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Amban

Sambut HUT Ke-81, PMI Papua Barat Tanam 250 Bibit Pohon di Pesisir Pantai Amban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!