Manokwari, TP – Tim hukum keluarga almarhum Yanto Idorway mempertanyakan status hukum dan dasar penahanan dua saksi kunci berinsial, DMT dan PTP. Keduanya disebut berada di wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak selama lebih dari satu bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Papua Barat pada 27 Agustus 2026.
Juru Bicara Tim Hukum Keluarga, Yohannes Akwan, menegaskan publik berhak mengetahui status hukum yang jelas. “Kalau mereka saksi, apa dasar hukumnya sehingga harus tetap berada di Pegaf selama lebih dari satu bulan? Kalau ditahan, siapa yang memerintahkan, berdasarkan pasal apa, dan apa alasan hukumnya? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujar Akwan di Rendani, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai istilah “saksi kunci” tidak boleh mengaburkan status hukum seseorang. “Kami meminta dokumen dan dasar hukumnya dijelaskan, bukan sekadar pernyataan lisan,” pinta Akwan. Jika tidak berstatus tersangka, mengapa kebebasan mereka dibatasi begitu lama? Jika ada dasar hukum, buka kepada publik secara terbuka.
Pemindahan ke Polda justru menimbulkan pertanyaan baru. “Kenapa setelah lebih dari satu bulan baru dipindahkan? Apa yang berubah? Apakah ada perkembangan penyidikan, bukti baru, atau alasan lain?” tanyanya.
Tim hukum juga menyoroti pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang menyebut kasus akan terungkap dalam tiga hari. Akwan memperingatkan agar tidak terjadi kesimpulan prematur bahwa kematian Yanto semata-mata kecelakaan hanyut.
“Apakah hasil autopsi sudah dibuka? Apakah forensik lengkap? Apakah keterangan saksi sudah diuji? Apakah bukti TKP sudah dianalisis secara ilmiah?” tegasnya. Penyidikan seharusnya bergerak dari bukti menuju kesimpulan, bukan sebaliknya.
“Kami tidak takut dengan kebenaran. Kalau benar kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau fakta lain, ungkap. Jangan minta keluarga menerima kesimpulan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Keluarga meminta transparansi dan objektivitas. Akwan juga mendesak Kapolda Papua Barat mengevaluasi seluruh proses penanganan perkara ini. “Yang harus dilindungi adalah proses hukum, bukan narasi. Yang harus dicari adalah kebenaran, bukan pembenaran,” tandasnya. [FSM-R2]









