Manokwari, TP — Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua (BPPHLHK Mapua) Tahun Anggaran 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Rabu (2/9/2026) di Kantor Kejati Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjabolo,SH.MH., mengungkapkan anggaran program penegakan hukum lingkungan dan kehutanan tahun 2024 yang dikelola senilai Rp50.946.991.000,00.
Namun, lanjut Prima, dalam realisasi belanja APBN dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, terlihat dari perbedaan nilai antara Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta laporan realisasi ketersediaan dana.
Modus dugaan mencakup, bukti pembayaran diklaim berulang pada lebih dari satu DRPP dengan nilai sama,pengendalian pengguna dan pemberi persetujuan di aplikasi SAKTI dikuasai pihak yang sama sehingga pencairan dana tidak terkontrol; serta adanya kegiatan belanja fiktif pada tahun anggaran 2023.
Tim penyidik kini mulai mengumpulkan bukti secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta perkara dan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini [*K&K-R2].










