Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik tahun 2026, Kamis (03/09/26).
Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf f dan g Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat menilai langsung Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari diantaranya, Standar Pelayanan, Maladministrasi, Perencanaan, Jaminan Pelayanan dan Pengawasan Internal, Dimensi Pengaduan, dan Penilaian Kepercayaan Masyarakat.
Dalam proses penilaian tersebut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, S.H. Kepala Subbagian Tata Usaha, Dinar Tri Agustyarini,S.H.,M.Kn.
Selain itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma, S.H. dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alvons Tebai, S.H. serta para petugas loket. [SDR]










