Maybrat, TP — Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja lintas wilayah Papua Barat Daya. Dua pemuda diamankan di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong, bersama barang bukti ganja seberat 162 gram. Kasus masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Jambu, Aimas, yang masuk wilayah hukum Polres Sorong. Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya mengamankan dua pemuda berinisial RT (24) dan FRS (21).
Saat penggeledahan, polisi menemukan paket-paket berisi ganja yang dibungkus dalam empat plastik besar, tujuh plastik sedang, empat plastik kecil, dan 24 bungkus kertas putih, dengan total berat bruto mencapai 162 gram. Selain itu, dua unit ponsel iPhone13 warna putih dan Redmi biru muda,turut disita sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Maybrat, Iptu Israng, S.H., M.H., menyatakan penangkapan ini adalah wujud keseriusan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya, sebagaimana arahan Kapolres Maybrat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Israng.
Penyidik kini mendalami asal-usul barang bukti, jalur peredaran, serta keterkaitan dengan kasus-kasus serupa di wilayah lain. Dugaan peredaran lintas wilayah menjadi fokus utama, mengingat penangkapan dilakukan di wilayah Polres Sorong namun ditangani oleh Polres Maybrat.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta aktif melaporkan informasi yang diketahui kepada pihak berwajib. [*CR24-R2]










