Manokwari, TP – Salah satu kuasa hukum dari keluarga presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, Otniel L. Mofu, SH meminta Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegunungan Arfak.
Sebab, secara sepihak menyimpulkan kematian YI sebagai kecelakaan murni dalam proses penyidikan dan pemeriksaan ketika proses penyidikan dan pemeriksaan forensik masih berlangsung.
Diutarakannya, pernyataan prematur dari Kapolres sebagai bentuk pembohongan publik dan pelanggaran kode etik, sehingga Propam Polda Papua Barat segera melakukan pemeriksaan serta mengambil alih pengawasan kasus agar berjalan objektif dan berbasis bukti.
“Kapolres tidak boleh berbicara berdasarkan asumsi. Kesimpulan hukum harus lahir dari fakta dan alat bukti, bukan dari dugaan atau pendapat pribadi pejabat,” kata Mofu kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (8/9/2026).
Dikatakannya, jika belum ada kesimpulan resmi dari hasil penyidikan, lalu atas dasar apa Kapolres menyatakan murni kecelakaan. “Ini harus diperiksa. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk membentuk opini publik,” katanya sembari meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Di samping itu, Kapolda juga diminta jangan diam, tetapi melakukan proses pemeriksaan dan jika terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan kewenangan, segara dicopot dari jabatan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Mofu, kepolisian seharusnya menjaga semua kemungkinan yang tetap terbuka sampai bukti-bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Keluarga tidak minta polisi menyimpulkan YI dibunuh. Kami juga tidak meminta polisi menyimpulkan YI kecelakaan. Kami hanya meminta kebenaran. Jangan bunuh perkara dengan kesimpulan yang lahir terlalu dini,” harap Mofu.
Ditambahkannya, kasus YI masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui autopsi, pemeriksaan forensik, keterangan saksi, bukti digital, dan rekonstruksi.
“Hukum tidak boleh bekerja dari asumsi. Hukum bekerja dari bukti, karena itu, kami meminta Kapolda mengambil alih pengawasan perkara ini dan memastikan penyidikan berjalan objektif, independen, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Mofu. [FSM-R1]










