Manokwari, TP — Temuan kerugian negara senilai Rp13 miliar pada BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) tidak boleh hanya selesai dengan pengembalian uang. YLBH Sisar Matiti mendesak kasus ini dilanjutkan ke ranah pidana, dan jika Kejaksaan serta Inspektorat belum memadai, KPK diminta memantau dan menindak, karena dianggap supervisi belum berjalan efektif di Papua Barat.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, menegaskan temuan Inspektorat harus menjadi pintu masuk pembongkaran persoalan, bukan tempat persoalan dikuburkan.
“Jangan sampai uang dikembalikan, lalu perkara dianggap selesai. Kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban hukumnya harus tetap diuji. Negara tidak boleh kehilangan uang, dan publik tidak boleh kehilangan kebenaran,” ujar Akwan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (8/9/2026).
Ia menekankan, angka Rp13 miliar bukan sekadar angka di atas kertas. Di baliknya ada keputusan, penggunaan, dan pertanggungjawaban yang harus diperjelas. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetap perlu dilakukan, namun tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pidana.
“Kami mendorong agar dugaan temuan kerugian negara ini segera ditindaklanjuti secara hukum. Kita harus kroscek bagaimana uang keluar, untuk apa digunakan, dan siapa yang memberi perintah,” tegasnya.
Jika Kejaksaan Tinggi Papua Barat belum mampu menangani dan Inspektorat hanya sebatas mencatat, Akwan meminta KPK turun tangan.
“Kami meminta KPK memantau dan menindak temuan tersebut. Karena ini bagian dari supervisi KPK yang gagal di Papua Barat,” tandas Akwan.[ FSM-R2]










