Manokwari, TP — Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan cakupan wilayah Provinsi Papua Barat belum memenuhi syarat minimal calon provinsi baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Pernyataan ini disampaikan saat menerima aspirasi Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dan masyarakat adat Meyah terkait usulan DOB Kabupaten Meyah, Selasa (8/9/2026).
“Saya mau hubungkan usulan DOB di Papua Barat, karena kemarin ada muncul stakemen DOB Provinsi Papua Barat Tengah,” kata Mandacan saat menerima aspirasi Pemda Pegaf dan masyarakat adat Meyah terkait usulan DOB Kabupaten Meyah, Selasa (8/9/2026).
Dijelaskan Mandacan, Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya berada di wilayah adat Doberai terkecuali Kabupaten Fakfak dan Kaimana berada di wilayah adat Bomberai.
Pada prinsipnya, sambung Mandacan, dirinya mendukung usulan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Tengah. Namun, dengan catatan semua persyaratannya harus terpenuhi dulu.
“Sekang Papua Barat terdapat 7 Kabupaten. 4 Kabupaten diantaranya diklaim masuk DOB Provinsi Papua Barat Tengah yakni, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kaimana untuk DOB Papua Barat Tengah,” ujarnya.
Sedangkan, provinsi induk tinggal Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak, dari jumlah kabupaten provinsi induk dan calon provinsi baru ini belum memenuhi syarat dan tidak mungkin.
Karena itu, perlu dimekarkan dulu 4 DOB yang telah mendapatkan Ampres. Barulah disusul dengan usulan DOB Kabupaten Babo Raya, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, Kabupaten Teluk Etna, Kabupaten Kuri Wamesa, Kabupaten Sebyar.
“Daerah-daerah yang baru diusulkan inilah yang perlu kita dorong agar cepat terbentuk dan dapat memenuhi syarat minimal supaya DOB Papua Barat Tengah dan Provinsi Papua Barat memenuhi syarat. Ya, minimal kita bagi Papua Barat Tengah 5 kabupaten dan Papua Barat juga 5 Kabupaten,” tandas Mandacan.
Di tempat yang sama, Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba bersama masyarakat meyah menyampaikan usulan pemekaran sejumlah distrik di Kabupaten Pegaf sebagai pemenuhan syarat usulan DOB Kabupaten Meyah.
Dikatakan Bupati Saiba, sejumlah usulan pemekaran distrik diantaranya, pemekaran 1 distrik dari distrik Didohu, Pemekaran 2 distrik dari distrik Testega dan pemekaran 1 distrik di kawasan Waryori.
“Dengan adanya 6 distrik ini akan mendukung usulan masyarakat terkait DOB Kabupaten Meyah. Kami mohon dukungan dari gubernur sebagai warisan sebelum mengakhiri masa jabatan di tahun 2030,” pinta Dominggus Saiba.
Menurutnya, kehadiran DOB Kabupaten Meyah juga akan memperkuat posisi Provinsi Papua Barat, jika kedepannya wacana DOB Provinsi Papua Barat Tengah dimekarkan dari provinsi induk.
“Aspirasi DOB Kabuoaten Meyah sudah ada 6 tahun pebih dan aspirasi ini sudah ada di komisi II DPD-RI. Saya dengan gubernur sudah serahkan aspirasi ini ke DPR-RI, sebagai adik saya siap mendukung,” tandas Bupati Saiba.
Sebelumnya, empat fraksi meliputi, Fraksi Golkar, Fraksi Amanat Sejahter, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat menyatakan dukungan terhadap usulan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Tengah.
Usulan aspirasi ini disampaikan Fraksi-fraksi DPR Papua Barat saat penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPR Papua Barat saat Rapat Paripurna beragendakan Pembahasan Raperda Laporan Pertanggung jawaban APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 belum lama ini. [FSM-R2]










