Bintuni, TP — Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Teluk Bintuni menggelar patroli dan razia penertiban di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) dini hari. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/380/IX/2026/Si Propam tertanggal 8 September 2026.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan langkah ini merupakan bentuk pengawasan internal berkala sekaligus upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan diawali apel kesiapan pukul 23.00 WIT yang dipimpin langsung Kasi Propam Polres Teluk Bintuni, Iptu Deki Sabarofek. Tim gabungan kemudian menyisir sejumlah titik yakni, Kafe Karaoke Jutek di Sp. 5 Bintuni.
Kemudian razia berlanjut ke Kafe Karaoke Sampoerna Star di Tisay Bintuni. Dynasty Club, Surya Club, Kafe Karaoke 777, dan StarQueen di Tanah Merah Bintuni. Kafe Karaoke Cenderawasih di Kali Tubi Bintuni, dan Kafe Karaoke M2 di Km. 4 Bintuni.
Fokus utama operasi ini adalah pemeriksaan terhadap anggota Polri yang berada di kawasan THM tanpa Surat Perintah Tugas resmi. Selain pengawasan internal, tim juga melakukan kontrol terhadap pengunjung guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam. Pengawasan terhadap situasi umum juga tidak menunjukkan adanya potensi tindak pidana maupun kejadian menonjol lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Operasi ditutup pukul 01.30 WIT dengan apel konsolidasi. Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas personel serta memastikan kondusivitas wilayah tetap terpelihara secara berkelanjutan.[*CR25-R2]










