Bintuni, TP — Polsek Babo bergerak cepat menggagalkan peredaran minuman keras ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Minggu (13/9/2026). Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Babo, Ipda Hardiknas Kende, S.H., membenarkan pelaksanaan operasi penertiban tersebut.
“Razia dipimpin langsung oleh Wakapolsek Babo, Ipda Thomsonly Sagala, bersama personel Polsek Babo, dengan sasaran pemeriksaan kapal KM Fajar yang sedang sandar di Pelabuhan Babo,” ujar Ipda Hardiknas.
Operasi dimulai pukul 13.00 WIT. Hasil penggeledahan di atas KM Fajar menemukan miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan disimpan di tiga karton, dengan volume sekitar 20 liter. Barang haram tersebut ditemukan tanpa pemilik.
Petugas mengamankan seluruh barang bukti dan kembali ke Mapolsek Babo pukul 14.30 WIT untuk langsung dimusnahkan di halaman Mapolsek.
Kasihumas Polres Teluk Bintuni, Iptu Ludfi Hakim Iha, S.H., menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga turut berperan aktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegas Iptu Ludfi.
Seluruh rangkaian penertiban berakhir pukul 15.00 WIT dengan situasi aman dan kondusif. Operasi ini membuktikan konsistensi Polsek Babo dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.[*CR25-R2]










