Teminabuan, TP — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Wermit, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (12/9/2026). Dua pelajar berinisial CMA (17) dan BGYW (16), warga setempat, diamankan polisi sekitar pukul 13.00 WIT setelah adanya laporan dugaan pencurian.
Kanit Resmob Polres Sorong Selatan, Ipda Rangga Amard Hutahaean, S.Tr.I.K., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi keberadaan CMA. Setelah diperiksa, CMA mengakui keterlibatannya bersama rekannya, sehingga polisi kemudian mengamankan BGYW di kediamannya.
Barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah, dengan nomor mesin E3R2E-3295057 dan nomor rangka MH3SE88HONJ436014.
Kedua terduga pelaku kini dibawa ke Polres Sorong Selatan dan diserahkan ke Unit Pidum untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri peran masing-masing serta keterlibatan lain dalam perkara ini. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [*CR30-R2]










