Manokwari, TP — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai lonjakan kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai 560 kasus dan menembus 50.059 korban terdampak di 36 provinsi telah mencapai titik darurat sistemik.
Ia mendesak pemerintah tidak sekadar menyalahkan penyedia dapur, melainkan melakukan audit menyeluruh dan memproses secara hukum jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran pidana.
“Ini berarti persoalan keamanan pangan MBG telah berkembang menjadi masalah sistemik, bukan lagi insidental yang dapat diselesaikan dengan sanksi kepada satu SPPG atau mencopot seorang kepala dapur,” tegas Wamafma melalui rilis yang diterima, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat hingga 11 Mei 2026 telah terjadi 449 Kejadian Luar Biasa keracunan pangan dengan 38.023 orang terdampak. Sebagian penyedia yang mengalami insiden justru telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Wamafma menegaskan sanksi administratif tidak menggantikan pertanggungjawaban pidana. Jika ditemukan kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran keamanan pangan, aparat penegak hukum wajib menindak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi sistem penyelenggaraan, termasuk pertimbangan mengubah pola dapur terpusat menjadi dapur berbasis sekolah agar memendekkan jarak dan waktu antara pengolahan hingga konsumsi.
Wamafma mendukung keberlanjutan program ini, namun menekankan keberhasilan harus diukur dari pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan.
Untuk itu, dirinya mendesak pemerintah segera melakukan tiga langkah penting, yakni. Perta, Audit nasional menyeluruh terhadap rantai keamanan pangan, tidak sekadar pemeriksaan administrasi.
Kedua , melakukan investigasi berbasis bukti di setiap kasus seperti, laboratorium, epidemiologi, rantai pasok, hingga kepatuhan prosedur. Ketiga, penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran, tidak berhenti pada pemecatan atau pencabutan izin.
“50.059 orang terdampak bukan angka kecil. Ini adalah alarm nasional. Program yang terus berjalan harus dibarengi standar keamanan yang diperketat. Yang lalai harus diberi sanksi. Dan apabila terdapat unsur pidana, harus diproses secara hukum,” pungkasnya.[FSM-R2]










