Manokwari, TP – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melanjutkan sidang sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Rixon Hendratnoputra terhadap Termohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari, Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIT. Sidang kedua tersebut beragenda pemeriksaan lanjutan, dimana Termohon telah melengkapi surat kuasa dan surat tugasnya.
Sidang sengketa informasi yang molor kurang lebih sejam sembari menunggu Termohon tersebut, dipimpin majelis komisioner yang diketuai, Henry V. Sitinjak didampingi anggota majelis komisioner, Samuel Sirken, sedangkan anggota majelis komisioner, Andi S.B. Saragih berhalangan.
Sekaitan dengan ketidakhadiran salah satu anggota majelis komisioner lantaran sedang sakit, Pemohon dan Termohon tidak keberatan apabila persidangan tetap dilanjutkan, sehingga majelis komisioner melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Dalam permohonannya, Pemohon dan kuasa hukumnya, Purwanto, SH memohon salinan warkah tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00027, 00028, dan 00029 yang terletak di Kelurahan Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Namun, permohonan Pemohon belum bisa diberikan atau dipenuhi oleh Termohon serta menilai bahwa permohonan yang dimintakan Pemohon merupakan ‘informasi yang dikecualikan’.

Sebab, berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh BPN, dokumen yang diminta oleh Pemohon berkaitan dengan objek yang sedang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Dalam jawaban Termohon, dalam sengketa keperdataan tersebut, BPN Kabupaten Manokwari sebagai Turut Tergugat.
Komisioner KIP Papua Barat, Siti J. Hindom membenarkan bahwa sidang sengketa informasi dengan Nomor: 001/PSI/KI-PB/VIII/2026 ini terkait permohonan salinan warkah tanah SHM. Namun permohonan informasi tersebut belum dipenuhi BPN, sehingga Pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Papua Barat.
“Sidang hari ini, Senin, 14 September 2026 beragenda pemeriksaan lanjutan, dimana Termohon sudah melengkapi legal standing-nya berupa surat kuasa dan surat tugasnya,” kata Siti Hindom usai sidang sengketa informasi kepada wartawan di Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Senin, 14 September 2026.
Dia menjelaskan, lantaran jawaban dari Termohon bahwa permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, maka proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. “Jawaban dari Termohon bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan, karena sedang bersengketa di pengadilan, maka tidak ada proses mediasi lagi,” tambah Siti Hindom.
Tentunya, sambung Siti Hindom, dengan jawaban dari Termohon bahwa informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan, maka Termohon harus membuktikan dengan ‘uji konsekuensi’ terkait informasi yang dimohonkan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan, Senin, 21 September 2026,” pungkas Siti Hindom. [TIM2-R1]










