Sorong, TP — Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Cabang Papua Barat Daya menyatakan akan melaporkan temuan BPK berupa kelebihan pembayaran Rp3,33 miliar di Dinas PUPR kepada Polda dan Kejati, Senin (22/9/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait sembilan paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang diduga kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp3.332.326.000 (Rp3,33 miliar). Ketua LIN Cabang Papua Barat Daya, Jackson Sombouw, menyampaikan laporan akan diserahkan ke Polda Papua Barat Daya sekaligus audiensi dengan Kapolda, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya pada Senin depan.
“Kami sudah siapkan laporan. Tidak berdasarkan omong kosong,” ujar Jackson, Kamis (17/9/2026).
LIN meminta Dinas PUPR transparan soal pengembalian dana. Disebutkan dalam LHP tercatat pengembalian sekitar Rp1 miliar lebih, namun LIN meminta bukti Surat Tanda Setor (STS) untuk sisa kewajiban yang belum dikembalikan. “Kalau sudah dikembalikan, tunjukkan buktinya kepada publik, jangan hanya kata-kata,” tegasnya.
Inspektorat Papua Barat Daya juga diminta menjalankan fungsi pengawasan atas tindak lanjut temuan tersebut. LIN menegaskan langkah ini bukan mencari kesalahan, melainkan bagian dari kontrol penggunaan uang negara.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas PUPR Papua Barat Daya, Viktor Solossa, ST., MT., belum memberikan tanggapan. LIN juga menyebut masih ada temuan lain dalam dokumen pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.[CR30-R2]










