Sorong, TP — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong berencana menyusun tata kelola baru pengelolaan retribusi parkir di wilayah Kabupaten Sorong. Penataan ini akan dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Perhubungan guna memisahkan kewenangan serta memastikan pendapatan daerah meningkat tanpa mengabaikan masyarakat yang selama ini terlibat.
Kepala BP2RD Kabupaten Sorong, Adi Bremtyo, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir terbagi dua: jasa parkir yang dikelola badan usaha masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sedangkan retribusi parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan menyeluruh tata kelola parkir, mengingat saya baru sekitar tiga bulan menjabat,” ujar Adi.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan warga yang selama ini mengelola parkir. Mekanisme pengelolaan baru akan dibahas bersama OPD terkait dengan dua tujuan sekaligus: meningkatkan pendapatan daerah dan tetap membuka peluang kerja bagi masyarakat. [CR30-R2]










