Manokwari, TP – Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Papua Barat berupaya mendorong regulasi setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih spesifik terhadap tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) Damkar dan Penyelamatan.
Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Satpol-PP, Papua Barat, Markus Suruan mengungkapkan, selama ini Damkar dan Penyelamatan Papua Barat belum memiliki regulasi setingkat Pergub terkait pemadaman dan keselamatan pada pemukiman atau bangunan publik.
“Pergub Damkar yang ada lebih ke sektor kehutanan. Karena belum ada regulasi daerah yang spesifik, selama ini kami berpatokan pada aturan di atasnya, seperti UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri, Kepmenaker, SNI, hingga SK Gubernur,” ujar Suruan kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
Menurut Suruan, keberadaan Pergub sangat krusial. Selain memperjelas aturan sarana prasarana dan SDM, regulasi ini juga berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui penarikan retribusi atau pajak bagi gedung berkapasitas di atas 500 orang yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Tak kalah penting, sambiung dia, Pergub ini juga menjadi payung hukum perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kebakaran.
“Selama ini, jika terjadi kebakaran yang merambat atau memakan korban, masyarakat sulit mengklaim bantuan atau perhatian resmi dari pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Sosial, maupun Dinas Kesehatan karena tidak ada regulasi daerah yang mendasarinya,” jelasnya.
Padahal, lanjut Suruan, masyarakat telah berkontribusi membayar pajak, sehingga pemerintah berkewajiban hadir dan bertanggung jawab saat terjadi insiden bencana.
Meski demikian, pendorongan Pergub ini masih menemui ganjalan. Suruan mengaku telah membangun koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, namun belum mendapat respons serius akibat alasan efisiensi anggaran. [FSM-R2]










