Sorong, TP — Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan dan menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS sebagai tersangka dugaan perburuan satwa di kawasan konservasi Raja Ampat. Dua orang rekan tersangka yang telah kembali ke negara asal akan diburu melalui mekanisme Red Notice Interpol.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda PBD, Iwan Manurung, dalam gelar pers di Mapolda PBD, Rabu (23/9).
“WS sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan. Perkara telah naik ke tahap penyidikan,” tegas Iwan.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, ketiga orang tersebut diduga datang ke Raja Ampat dengan tujuan melakukan perburuan satwa di kawasan yang dilindungi. Dua rekan tersangka kini berada di luar negeri, kepolisian akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan NCB Interpol untuk mengajukan Red Notice ke Interpol Pusat.
Motif serta peran masing-masing tersangka masih didalami penyidik. Penyelidikan terus berjalan guna mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang terjadi di wilayah konservasi tersebut. [CR30-R2]










