Manokwari,TP — Seorang anak berusia 14 tahun berinisial SRCH melaporkan ayah kandungnya sendiri, KH, yang berstatus anggota Polri, ke Polresta Manokwari, Jumat (25/9). Saat membuat laporan, korban didampingi ibu kandungnya berinsial ND, serta kuasa hukum, Emanuel Ulian, SH.
Selain ke SPKT, laporan juga diajukan ke Propam guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin terkait. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1134/IX/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat.
Emanuel menjelaskan, kejadian bermula 16 September 2026. Ibu korban yang tinggal di Sorong mendapat kabar anaknya diduga dipukul ayahnya. Saat bertemu, terlihat sejumlah luka dan memar di tubuh korban. Sebelumnya sempat diarahkan mediasi, namun ND yang kecewa melihat kondisi anaknya akhirnya tetap memilih jalur hukum.
Dugaan kekerasan ini bukan yang pertama kali terjadi, ibu korban pun disebut pernah mengalami perlakuan serupa saat masih berstatus istri. Kini korban duduk di bangku SMP dan sementara tidak bersekolah akibat gangguan psikologis pasca-peristiwa.
Korban telah memberikan keterangan awal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun,” tegas Emanuel. [TP/TIM-R2]










