Manokwari, TP – DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna masa sidang I tahun persidangan 2026/2027 yang dipimpin Ketua Jhoni Muid, didampingi Suriyati, dan Joarni B. Makatita, Jumat (25/9/2026) malam, Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjabarkan KUPA – PPAS Peribahasa APBD TA 2026.
Mugiyono menyampaikan, Perubahan APBD TA 2026 dipandang perlu karena adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan kondisi nyata selama pelaksanaan anggaran, sehingga perkembangan keuangan daerah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi yang tercantum dalam perencanaan APBD.
Ia menyebut, perubahan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah kebutuhan, antara lain pengendalian inflasi daerah, penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting, penanganan bencana, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tenaga kesehatan dan pegawai umum, gaji CPNS, serta pembayaran pokok pinjaman daerah.
Dirincikannya, pendapatan daerah TA 2026 mengalami penurunan sebesar Rp74,05 miliar atau 5,20 persen, dari semula Rp1,425 triliun menjadi Rp1,351 triliun. “Perubahan proyeksi pendapatan daerah tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pada sejumlah kelompok dan objek pendapatan, terutama pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer,” kata Mugiyono.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan justru mengalami kenaikan yang semula sebesar Rp161,24 miliar meningkat menjadi Rp192,37 miliar atau bertambah Rp31,13 miliar atau 19,31 persen. Pendapatan transfer mengalami penurunan dari semula Rp1,256 triliun menjadi Rp1,151 triliun. Penurunan tersebut mencapai Rp105,18 miliar atau sebesar 8,37 persen akibat perubahan kebijakan transfer anggaran dari pemerintah.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp7,60 miliar dan tidak mengalami perubahan dalam rancangan APBD Perubahan TA 2026. Meskipun PAD mengalami peningkatan namun pendapatan transfer menurun menyebabkan total pendapatan Kabupaten Manokwari pada APBD Perubahan 2026 diproyeksikan berkurang sebesar Rp74,05 miliar dibandingkan dengan proyeksi awal.
Untuk belanja daerah, Pemkab memproyeksikan meningkat sebesar Rp10,01 miliar atau 0,72 persen, dari semula Rp1,394 triliun menjadi Rp1,404 triliun. Perubahan belanja daerah tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi mengalami penurunan semula Rp1,084 triliun menjadi Rp1,083 triliun atau berkurang sebesar Rp895,67 juta, setara 0,08 persen. Sementara itu, belanja modal meningkat cukup besar, dari semula Rp142,32 miliar menjadi Rp204,03 miliar, dan belanja modal bertambah sebesar Rp61,70 miliar atau meningkat 43,36 persen.
Untuk belanja tidak terduga, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dan tidak mengalami perubahan. Adapun belanja transfer mengalami penurunan dari semula Rp165,14 miliar menjadi Rp114,34 miliar. Penurunan mencapai Rp50,8 miliar atau berkurang sebesar 30,76 persen.
“Perubahan komposisi belanja tersebut menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran pada sejumlah pos belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” pungkas Mugiyono.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid menjelaskan kebijakan umum anggaran merupakan tahapan perencanaan pembangunan yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi-asumsi dasar untuk jangka waktu satu tahun.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Namun, dinamika sosial dan pemerintahan selama pelaksanaan anggaran dapat memengaruhi kebijakan maupun asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya.
DPRK bersama-sama memastikan setiap perubahan kebijakan anggaran diarahkan secara optimal pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemerataan pembangunan, serta pencapaian prioritas pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. [SDR-R2]










