Oransbari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2016, dalam rangka Penyerahan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan Penyerahan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026, Oransbari, Selasa (29/9) sore.
Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH, dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, KUPA PPAS Perubahan merupakan instrumen penting yang menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah penganggaran daerah, dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah selama tahun berjalan.
Pembahasan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, perkembangan pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian.
Atas proses tersebut, pada hari ini telah sampai pada tahapan penting yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara DPRK Mansel dengan Pemerintah Daerah.
Ia menuturkan, Nota Kesepakatan yang di tandatangani bukan hanya merupakan sebuah dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui kesepakatan ini, sangat diharapkan seluruh program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan di Kabupaten Mansel.
Lanjut Ketua DPRK Mansel, dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, perlu terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
DPRK sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pembentukan kebijakan anggaran, pengawasan dan representasi masyarakat. Di sisi lain, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan secara tepat sasaran, terukur dan dapat dipertanggung jawabkan.
Karena itu, kerja sama dan sinergi antara DPRK dan Pemerintah Daerah harus terus dibangun, bukan hanya pada tahap pembahasan anggaran, tetapi juga dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap seluruh program yang telah disepakati.
Namun demikian, perlu disadari bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terus berkembang. Oleh karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Mansel.
Dia berharap, kiranya melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat memberikan dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penguatan perekonomian daerah, serta berbagai kebutuhan strategis lainnya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan daerah.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada hari ini, kiranya tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua DPRK Mansel pun meminta, kepada pihak legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi dan sinergitas antara DPRK dan Pemerintah Daerah, sehingga seluruh proses penganggaran sampai dengan pelaksanaan APBD Perubahan dapat berjalan secara tertib, efektif dan bertanggung jawab.
Kirinya, seluruh proses yang telah dilalui dapat menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih baik, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat Manokwari Selatan.
Namun begitu, perlu disadari bahwa anggaran daerah merupakan instrumen untuk mewujudkan pelayanan dan pembangunan, sehingga pelaksanaannya harus senantiasa dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat.
“Marilah kita memperkuat komitmen dan semangat kebersamaan untuk terus membangun Kabupaten Manokwari Selatan yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, pada sambutan pengantar rancangan KUPA PPAS menyampaikan secara umum gambaran mengenai struktur Perubahan APBD Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2026, dari komponen pendapatan, belanja sampai dengan pembiayaan daerah.
Target pendapatan Perubahan APBD Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2026, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer daerah, ditargetkan sebesar Rp 815.295.131.773.00, atau mengalami penambahan sebesar Rp132.330.041.797.00, yang sebelum perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp682.965.089.976.00.
Sedangkan belanja daerah terdiri daribelanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp 832.490.956.573.00, juga mengalami kenaikan sebesar Rp161.180.282.171.00, jika dibandingkan sebelum perurahan anggaran yang diproyeksikan sebesar Rp 671.310.674.401.00.
Sedangkan dari sisi penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak mengalami perubahan dan pada pengeluaran pembiayaan lebih difokuskan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dimana pada Perubahan APBD Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 40.046.296.297.00, atau meningkat sebesar Rp 15.046.296.297.00, jika dibandingkan sebelum Perubahan APBD yang hanya diproyeksikan sebesar Rp 25.000.000.000.00.
Ia mengungkapkan, dokumen KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 ini telah disusun melalui proses pembahasan yang mendalam, melibatkan seluruh perangkat daerah, serta memperhatikan aspirasi dan masukan yang berkembang, dokumen ini menjadi dasar untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam memberian pelayan terbaik bagi masyarakat Mansel.
Kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Bupati Mansel berpesan, laksanakan setiap program dan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, jaga ketepatan waktu dan ketepatan sasaran, kelola setiap anggaran dengan jujur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, selalu berkoordinasi dan bersinergi antar perangkat daerah agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara bersama-sama, sampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai rencana dan pelaksaan pembangunan di daerah.
Kepada Pimpinan dan Anggota DPRK, Bupati Mansel menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan, masukan dan kerja sama yang terjalin dengan baik.
“Semoga kita terus bersatu padu demi kemauan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Mansel. Saya serahkan dokumen KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini untuk dibahas dan disepakati bersama,” pungkas dia. [BOM-R2]









