Manokwari, TP – Pemohon, Yoneks C.V.D. Saiba ‘memenangkan’ gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, Senin, 28 September 2026 malam.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan perkara Nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN Mnk tersebut, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Korneles Waroi, SH dengan panitera pengganti, Agus Iriana, memutuskan menolak eksepsi Termohon.
Dalam pokok perkara, hakim praperadilan memutuskan, pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Kedua, menyatakan secara hukum bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan Pemohon, Yoneks Saiba, sebagai tersangka dalam Pasal 502 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/33.2a/II/RES.1.2/2026/DitReskrimum tanggal 13 Februari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/21/III/RES.1.2/2026/Dit Reskrimum tanggal 5 Maret 2026 adalah tidak sah menurut hukum dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketiga, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/21/III/RES.1.2/2026/Dit Reskrimum tanggal 5 Maret 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keempat, menyatakan secara hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kelima, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum. Keenam, menyatakan bahwa alat bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Ketujuh, menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon. Kedelapan, membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil dan kesembilan, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Kuasa hukum Pemohon, Abraham O.G. Wainarisi, SH dan Oktovianus F. Maspaitella, SH membenarkan bahwa hakim tunggal praperadilan telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kliennya, Yoneks Saiba.
“Gugatan praperadilan yang kami layangkan dikabulkan sebagian,” jawab Wainarisi yang dibenarkan Maspaitella ketika dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang dengan agenda putusan, di PN Manokwari, Senin, 28 September 2026.
Dijelaskannya, alat bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka sudah dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan begitu, lanjut Wainarisi, penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“Kalau alat bukti yang dipakai tidak sah, maka penetapan tersangka tidak sah, sehingga dengan sendirinya, perkara ini harus gugur demi hukum,” ujar Wainarisi.
Perkara ini bergulir lantaran Termohon melakukan penyidikan terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana menyewakan sebidang tanah tempat orang orang menggunakan ha katas tanah tersebut. Padahal, diketahui orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut secara melawan hukum sebagaimana diatur dala Pasal 502 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [TIM2-R1]










